Kendaraan semula diparkirkan di Pos Polantas Sukamaju sebagai bagian dari proses pengamanan yang dilakukan aparat.
Proses pengamanan dilaksanakan berdasarkan informasi awal terkait dugaan pelanggaran ketentuan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan yang melarang angkutan batubara melalui jalan umum, serta pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan.
Dalam konfirmasi resmi kepada awak media, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Muba, AKP Pandri Pratama, S.I.K., M.A, menyampaikan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan kepada Satuan Lalu Lintas.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dokumen seluruh kendaraan yang diamankan telah lengkap dan tidak ditemukan indikasi pelanggaran peraturan lalu lintas,” jelasnya dalam keterangan resmi pada hari Minggu, 8 Februari 2026.
AKP Pandri Pratama menegaskan batasan wewenang yang dimiliki oleh Satlantas dalam menangani kasus terkait kebijakan daerah.
“Satuan Lalu Lintas tidak memiliki kewenangan untuk menyita kendaraan hanya berdasarkan dugaan pelanggaran Instruksi Gubernur. Wewenang kami terbatas pada aspek pengaturan dan penegakan peraturan lalu lintas, sehingga langkah yang dapat ditempuh sesuai prosedur adalah memutar balik kendaraan atau memberikan tindakan yang sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku,” ucapnya secara tegas.
Situasi ini menunjukkan adanya pemisahan wewenang yang jelas antar instansi dalam rangka penegakan kebijakan terkait angkutan batubara di wilayah Sumatera Selatan.
Hingga publikasi berita ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin belum menyampaikan klarifikasi resmi terkait langkah tindak lanjut dalam penegakan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan yang menjadi dasar dugaan pelanggaran pada awalnya.
Tim Redaksi Radar Keadilan membuka ruang terbuka untuk menerima informasi, klarifikasi, serta tanggapan dari semua pihak yang memiliki keterkaitan dengan peristiwa ini, guna menjamin transparansi dan akurasi informasi yang disampaikan kepada masyarakat. (*/Desi)










