Banyuasin Gelar Pilkades Antar Waktu, Proses Berlangsung 4 Bulan Hingga Pelantikan

Forkopimda Setujui Pelaksanaan, BPD Diminta Segera Bentuk Panitia

Spread the love
Banyuasin, Radar Keadilan Pemerintah Kabupaten Banyuasin resmi menginisiasi persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu, setelah mendapatkan persetujuan penuh dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Dr. Drs. H. Ali Sadikin, M.SI – yang mewakili Bupati Dr. H. Askolani, SH., MH – berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Banyuasin pada Kamis (15/01/2026).

Suasana Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Ruang Rapat Kantor Bupati Banyuasin, Kamis (15/01/2026). Rapat yang dipimpin Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Dr. Drs. H. Ali Sadikin, M.SI ini menghasilkan kesepakatan pelaksanaan proses selama 4 bulan dengan dukungan penuh Forkopimda.|Sangkut, radarkeadilan.com

Pelaksanaan Pilkades Antar Waktu ini berdasarkan dua surat resmi dari Menteri Dalam Negeri: Surat Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 tentang pelaksanaan Pilkades pada masa pemilu dan pilkada serentak, serta Surat Nomor 100.3.5.5/5118/BPD tanggal 22 Oktober 2025 tentang inventarisasi data Pilkades serentak Pengisian Jabatan Wakil (PAW) Tahun 2025 dan 2026.

Para peserta fokus mengikuti paparan materi dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Ruang Rapat Kantor Bupati Banyuasin pada Kamis (15/01/2026). Rapat ini membahas tahapan pelaksanaan selama 4 bulan dan dukungan Forkopimda untuk menjamin keberlangsungan proses yang lancar dan sesuai peraturan.|Sangkut, radarkeadilan.com

Kedua surat tersebut mengamanatkan pemerintah daerah untuk melaksanakan proses pemilihan dengan koordinasi erat terkait kondisi keamanan dan ketertiban bersama Forkopimda.

“Seluruh elemen Forkopimda telah memberikan persetujuan untuk pelaksanaan Pilkades Antar Waktu,” jelas Ali Sadikin dalam rapat tersebut.

Staf Ahli Bupati Banyuasin Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Dr. Drs. H. Ali Sadikin (duduk di kursi merah tengah) memimpin pembahasan bersama unsur Forkopimda dan peserta pada Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Ruang Rapat Kantor Bupati Banyuasin pada Kamis (15/01/2026). Acara ini menyepakati pelaksanaan proses selama 4 bulan, dengan landasan pada surat resmi Menteri Dalam Negeri dan komitmen menjamin pelaksanaan yang profesional serta aman.|Sangkut, radarkeadilan.com

Ia menambahkan bahwa pihaknya segera akan mengeluarkan instruksi kepada Kepala Badan Pembinaan Desa (BPD) untuk membentuk panitia pelaksana secara menyeluruh.

Proses pelaksanaan Pilkades Antar Waktu direncanakan berlangsung selama empat bulan, mencakup seluruh tahapan mulai dari pendaftaran hingga pelantikan kepala desa terpilih.

Selama periode tersebut, akan dilakukan pembinaan khusus kepada BPD dan panitia pelaksana untuk memastikan pelaksanaan yang sesuai dengan peraturan dan berjalan lancar.

Seperti yang telah diinisiasi dalam rapat koordinasi hari ini, langkah-langkah persiapan akan segera digulirkan agar seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai jadwal dan memenuhi standar keamanan serta akuntabilitas.

Hal ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam menyelenggarakan proses demokrasi di tingkat desa yang profesional dan transparan, sesuai dengan amanat dari pusat dan harapan masyarakat(*/Sangkut)

Bagikan