Dalam pertemuan yang berlangsung pada Kamis (4/9/2025) di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, SWI mendesak agar proses verifikasi administrasi dan faktual segera ditindaklanjuti.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh anggota Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers, beserta staf Sekretariat Dewan Pers dan jajaran Pokja Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers. Dari pihak SWI, hadir Plt. Ketum/Sekjen Herry Budiman, Penasihat SWI RM Tri Harsono, serta sejumlah pengurus lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Herry Budiman menyampaikan harapan agar Dewan Pers segera memproses pendaftaran SWI sebagai konstituen.
“Saya mewakili teman-teman pengurus dan anggota SWI di berbagai provinsi dan kabupaten kota, mengharapkan agar proses verifikasi administrasi dan faktual dapat dilakukan oleh Dewan Pers,” ujarnya.
“Komunikasi intens harus dibangun dengan DP, khususnya dengan Pak Yogi dan SWI melalui Pak Imam Suwandi selaku Ketua TPKDP SWI,” tegasnya.
Yogi Hadi Ismanto menyambut baik kedatangan SWI dan menyatakan keterkejutannya atas lamanya proses pendaftaran yang belum ditindaklanjuti.
“Kami sangat terbuka dan senang dengan kedatangan SWI di Dewan Pers ini. Saya selalu menekankan kepada tim pendataan, ini adalah hak organisasi wartawan untuk kami layani, bukan kita yang meminta untuk mendaftar,” tuturnya.
Yogi berjanji akan menindaklanjuti aspirasi SWI dan mengkomunikasikannya dengan anggota Dewan Pers lainnya.
Ia juga menambahkan bahwa masalah ini akan dibawa ke rapat pleno Dewan Pers pada tanggal 9 September untuk mendapatkan keputusan lebih lanjut.
Menanggapi hal ini, Ketua TPKDP SWI, Imam Suwandi, berharap agar Dewan Pers memberikan perhatian khusus terhadap proses yang telah diperjuangkan SWI selama hampir dua tahun.
“Kami masih berharap kepada Dewan Pers agar proses yang sudah diperjuangkan SWI selama hampir 2 tahun, juga mendapatkan atensi khusus,” imbuhnya.
Dengan harapan baru ini, SWI menantikan langkah konkret dari Dewan Pers untuk segera menyelesaikan proses verifikasi dan memberikan status konstituen yang telah lama dinantikan. (*/Red)