Sumber terpercaya mengungkapkan bahwa istri pejabat kepolisian tersebut diduga terlibat dalam praktik yang berpotensi melanggar hukum yaitu dugaan keterlibatan dalam pengendalian distribusi dan pengendalian pasar gelap BBM ilegal. Namun, hingga saat ini, pihak berwenang belum bisa dikonfirmasi mengingat jarak tempuh dan keterbatasan jaringan dengan Propam Polda.
Keberadaan hukum dalam suatu negara tidak boleh tunduk pada kekuatan individu, apalagi ketika pihak yang diduga terlibat memiliki kedekatan dengan aparat penegak hukum. Prinsip equality before the law atau kesetaraan di depan hukum harus menjadi landasan utama dalam menangani perkara ini. Tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk keluarga anggota kepolisian.
Perlu ditekankan bahwa supremasi hukum bukan sekadar jargon kosong, melainkan prinsip fundamental yang harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Publik akan terus mengawal kasus ini agar tidak berakhir dengan kompromi yang merugikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Apakah hukum benar-benar akan ditegakkan dengan adil? Atau justru kasus ini akan berakhir dengan perlakuan istimewa? Semua mata kini tertuju pada Polda Sumsel dan Polri dalam memastikan bahwa keadilan bukan hanya milik mereka yang berkuasa, tetapi juga hak setiap warga negara.
“Memang isunya begitu namun saat ini kami belum menemukan bukti yang kuat, sementara kawan-kawan yang tergabung beberapa media yang sudah bersatu dan solid dalam pemberitaan akan menggali lebih dalam terkait dugaan tersebut. kami berkomitmen untuk menegakkan supremasi hukum di Indonesia sehingga peran kontrol pada kelompok kami berjalan profesional dan berintegritas,” ucapnya.
Lanjutnya,
“Setiap issu sebaiknya kita kita cerna dulu Jagan sampai menjadi buah bibir yang menjatuhkan reputasi orang lain, baik polri, TNI, ataupun instansi lainnya. Kalaupun memang terlibat sebaiknya yang bersangkutan menghentikan sementara aktivitas tersebut sampai ada regulasi yang mengatur terkait minyak rakyat sehingga tidak berpotensi melanggar hukum dan merusak marwah institusi Polri. kita Masi menunggu regulasi dan tata kelola minyak rakyat di Musi Banyuasin agar pekerja minyak mendapatkan solusi yang berkemanusiaan, dan PAD dapat di serap dari sumber daya alam yang satu ini,” tandasnya. (Desi Opiana)