Diduga Maraknya Pungli Oleh Oknum Ngaku Wartawan Soroti Ketiadaan ReguLasi Minyak Tradisional

Diduga Maraknya Pungli Oleh Oknum Ngaku Wartawan Soroti Ketiadaan ReguLasi Minyak Tradisional

Musi Banyuasin, Radar Keadilan Sejumlah sopir truk pengangkut minyak hasil olahan tradisional di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, mengeluhkan maraknya praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang mengaku sebagai wartawan.

Modus para pelaku adalah menghadang kendaraan bermuatan minyak dan meminta sejumlah uang dengan dalih melakukan investigasi jurnalistik. Kamis (29/5/2025).

Aksi pungli tersebut dilaporkan terjadi di sepanjang jalan lintas Keluang hingga Talang Siku. Jika permintaan tidak dipenuhi, sopir truk diancam akan diberitakan secara negatif di media massa.

“Kami sering dihadang siang maupun malam oleh sekelompok orang yang mengaku wartawan. Mereka meminta uang. Kalau kami tidak beri, mereka mengancam akan memberitakan kami secara negatif,” ungkap salah satu sopir, yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tindakan ini diduga telah melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain :

Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan,

Kasus ini menggarisbawahi permasalahan yang lebih mendasar, yakni belum adanya regulasi yang jelas terkait tata kelola minyak tradisional oleh masyarakat.

Aktivitas pengeboran dan pengolahan minyak rakyat hingga kini masih berlangsung tanpa kepastian hukum, sehingga rawan terhadap pungli, kriminalisasi, serta minimnya perlindungan bagi pelaku usaha kecil di sektor tersebut.

Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM sebenarnya telah menggagas skema kemitraan antara masyarakat dan BUMN, seperti Pertamina.

Baca Juga :  Gercep, Pemkab OKI Akomodir Visi-Misi Pemimpin Baru ke RKPD 2026