Masyarakat dapat melaporkan masalah ketenagakerjaan dengan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi website Disnakertrans Muba.
- Pilih menu Layanan.
- Klik Pelayanan Online Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
- Isi formulir yang tersedia.
- Tekan tombol Kirim.
“Setiap pengaduan yang masuk akan diverifikasi, lalu dijadwalkan pertemuan mediasi antara pihak-pihak terkait,” jelas Faezal.
“Tujuannya agar penyelesaian lebih cepat, transparan, dan efektif.”
Dengan inovasi ini, Disnakertrans Muba berharap dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Mari kita teruskan semangat kemerdekaan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh pekerja dan dunia usaha di Bumi Serasan Sekate. (*/Desi)