“Karena Perda Disabilitas sudah disetujui sejak lama, kami (Komisi D DPRD Sidoarjo) tidak mau ada jawaban saling lempar dalam penyelesaian Perbup Disabilitas itu. Kalau Dindik, Dinsos dan Disnaker Pemkab Sidoarjo belum menyelesaikan sejumlah poin naskah akademiknya, maka Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo berkewajiban menanyakan dan mendatangi ketiga dinas terkait itu agar Perbup Disabilitas
sebagai pendamping Perda Disabilitas bisa segera diselesaikan dan direalisasikan,” tegas Dhamroni yang juga menjabat Wakil Ketua DPC PKB Kabupaten Sidoarjo ini.
Hal senada disampaikan Sekertaris Komisi D DPRD Sidoarjo, Zahlul Yussar. Polisi muda Partai Demokrat ini, meminta perwakilan kaum disabilitas agar proaktif koordinasi dengan Dinsos, Dindik dan Disnaker. Alasannya, agar saat ada potensi yang bisa menjadi peluang bagi kaum disabilitas di Sidoarjo tidak terbuang sia-sia.
“Agar semua berjalan sesuai harapan kaum disabilitas di Sidoarjo. Maka saat kami mendesak OPD terkait bekerja maksimal menjalankan Perda Disabilitas, maka perwakilan kaum disabilitas harus pro aktif berkoordinasi dengan dinas atau OPD terkait pemangku kebijakan itu. Semua ini agar berjalan bersamaan dan beriringan,” ungkap Zahlul yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sidoarjo ini.
Selain itu, Zahlul meminta jangan sampai ada produk hukum berupa Perda akan tetapi antar OPD koordinasinya tidak jalan. Karena itu, Zahlul meminta agar dibukakan pintu selebar-lebarnya antar OPD di lingkungan Pemkab Sidoarjo agar saling berkolaborasi dalam menjalankan program yang sudah tertuang dalam Perda Disabilitas itu.
Harapannya, kolaborasi itu, bakal bisa ditampung para penyandang disabilitas yang ada di wilayah Sidoarjo.
“Nah, kalau antar OPD baik Dinsos, Disnaker, Dikbud dan Bagian Hukum bisa menjalankan programnya maka sejumlah peluang terbuka lebar dalam memberikan peluang bagi kaum disabilitas di Sidoarjo. Jadi koordinasi dan komunikasi antar OPD dan perwakilan disabilitas itu bisa mendapatkan berkah dari kebijakan yang tertuang dalam Perda Disabilitas itu,” paparnya.
Sementara Kepala Disnaker Pemkab Sidoarjo, Ainun Amalia mengakui prosentase perusahaan merekrut karyawan dari kaum disabilitas itu, belum terealisasi maksimal. Kendalanya, salah satunya perusahaan harus mempersiapkan sarana dan prasarana di perusahaan khusus kaum disabilitas.
“Begitu juga persyaratan masuknya harus ada kualifikasi disabilitas seperti apa saja yang bisa ditampung dan bekerja di perusahaan itu. Karena kami yakin tidak semua perusahaan punya kriteria sama dalam menentukan calon karyawan maupun staf yang dibutukan perusahaan,” jelasnya.
Kepala Dinsos Pemkab Sidoarjo, Misbahul Munir mengaku sudah banyak memberi bantuan untuk kaum disabilitas di Sidoarjo. Diantaranya bantuan uang tunai Rp 300.000 per KK dari Kemensos, bantuan makan sekitar 300 paket sehari dua kali serta sejumlah bantuan lainnya yang berasal dari dana Pemprov Jatim.
“Kami akan terus mengupayakan agar kaum disabilitas Sidoarjo mendapatkan perhatian khusus, baik berupa bantuan sosial maupun peluang usaha lainnya. Kami pun sedang mengupayakan agar para disabilitas bakal mendapatkan tempat bagi relawan dan penyuluh (pendamping) di tingkat desa,” pungkasnya. (Dicky/ADV)














