“Penetapan ini memberikan perlindungan hukum yang kuat, memastikan status dan kepemilikan yang jelas, serta meningkatkan daya tarik objek-objek tersebut di kancah internasional, termasuk potensi untuk diusulkan sebagai Warisan Dunia UNESCO,” papar Dr. Andhifani.
Penetapan ini, menurutnya, mencegah tindakan ilegal seperti perusakan, pencurian, dan pemindahan yang dapat merusak keaslian objek cagar budaya.
Sidang penetapan yang dilakukan secara virtual dihadiri oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Muba, yang terdiri dari Drs. H. H. Sulaiman, S.Sos (Ketua), Pelmi, S.Pd., M.Si (Sekretaris), Zulfita Roni, S.Sos, Melanidi, S.H., Sriwandi, S.Si, dan Zulfikar, A.Md. (Desi)