Maklumat ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi generasi muda dari pengaruh negatif hiburan malam yang kerap disalahgunakan.

Kesepakatan ini secara tegas membatasi pelaksanaan hiburan hanya sampai pukul 17.00 WIB dan melarang keras penampilan musik remix maupun DJ. Setiap kegiatan hiburan wajib mengantongi izin dari aparat kepolisian serta diketahui oleh perangkat desa atau kelurahan setempat. Penyelenggara juga wajib membuat surat pernyataan tanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, menegaskan bahwa larangan ini bukan ditujukan kepada Orgen Tunggal sebagai bentuk hiburan tradisional, melainkan terhadap praktik penyalahgunaan musik remix yang kerap menjadi pintu masuk berbagai masalah sosial.
“Yang kita larang ini bukan orgennya, tapi musik remix-nya. Karena musik remix ini sering kali menjadi pintu masuk narkoba, kekerasan, dan tindakan negatif lainnya. Ini demi menjaga nama baik dan ketertiban Kabupaten OKI,” tegas Muchendi saat Rapat Koordinasi Forkopimda di Pendopo Kabupaten, Rabu (6/8/2025).
Muchendi menambahkan bahwa komitmen ini lahir dari keprihatinan bersama atas meningkatnya dinamika masyarakat, terutama di wilayah pedesaan.

“Kita gaungkan kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk menjaga anak dan keluarga dari pengaruh negatif hiburan malam. Komitmen kita bersama hari ini menjadi langkah awal untuk menciptakan ruang hiburan yang sehat dan bebas narkoba,” ujarnya.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, S.H, S.I.K., M.H., menyatakan kesiapan penuh jajarannya untuk mendukung dan mengawal implementasi kesepakatan tersebut.
“Polres OKI siap berkolaborasi bersama Kodim, Polsek, dan seluruh perangkat daerah untuk patroli dan pengawasan. Kita mengedepankan pencegahan persuasif. Penindakan hukum adalah langkah terakhir,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dalam menjaga anak-anak dari pengaruh buruk hiburan malam.
Ketua DPRD OKI, Farid Hadi Sasongko, juga menyatakan dukungan penuh lembaganya dalam mengawal aturan ini sampai ke masyarakat bawah.
Menurutnya, peran tokoh agama, adat, dan masyarakat menjadi penting dalam memberikan edukasi yang menyeluruh.
Forkopimda OKI juga sepakat memperketat proses perizinan hiburan dari tingkat desa hingga kecamatan.
Pihak-pihak yang mengabaikan kesepakatan ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 yang telah diubah melalui Perda Nomor 14 Tahun 2021.
Dengan langkah tegas ini, Forkopimda OKI mengirimkan pesan kuat kepada seluruh masyarakat.
Kabupaten OKI berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif, demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dan pengaruh negatif hiburan malam. (*/Red)