Ketua Umum PPIPHII Sriyanto
Photo Dok : LBH CLPK, Radarkeadilan.com
Spread the love
Post Views:28
Lampung, Radar Keadilan –Buntut tidak tertatanya administrasi kelembagaan Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia(PPIPHII), akhirnya Dewan Pengawas bersama Ketua Umum memutuskan melalui SK Nomor : 09/21.06.2024/DPN.PPIPHII/2024 tertanggal 21 Juni 2024.
Sejak berdirinya Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara IslamdanPenasehat Hukum Islam Indonesia(PPIPHII), belum pernah mengadakan pertemuan sama sekali secaraformal, baikRakernas, Munas, dan lain-lain. Sehingga segala bentuk keputusan yang telah diterbitkan berpotensi mengandung cacat formil secara hukum administrasi.
Sebagai Pendiri sekaligus Ketua Umum Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia(PPIPHII) Sriyanto mengatakan, hal ini perlu di antisipasi.
“Atas nama pimpinan, tentu saya berfikir mengenai jangka panjang dan legalstanding kader–kader yang telah di usung oleh Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia(PPIPHII), yang nota benenya mereka semua telah berkedudukan sebagai pilar penegakan hukum,” Ujar Sriyanto.
Namun dirinya sangat menyayangkan, apabila dokumen yang mereka pegang bertentangan denganAkta Pendirian Organisasi,
“tentunya akan berdampak negatifuntuk kedepannya, sehingga akan berpotensi menimbulkan kerugian bagi semua Kader / Anggota. Sementara itu mereka tidak tau mengenai sah atau tidaknya dokumen yang menjadi acuan sampai mereka di angkat menjadi advokat,” Tukas Sriyanto.
Semakin sulitnya membangun komunikasi dengan saudara Muhammad Anwar, SH, yang berkedudukan sebagai SekretarisdalamAkta pendirian dan SKPengesahan Perkumpulan, sehingga perlu kiranya disampaikan kepada semua kader–kader / anggota yang telah bergabung menjadi bagian darikeluargabesarOrganisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia(PPIPHII), agar melakukan validasi data pada kantor yang berkedudukan sebagaimana Akta pendirian dan SK Pengesahan Perkumpulan.
Selain itu kata Sriyanto, bahwa dalam SK kepengurusan tingkatnasional, tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Tanda tangan adalah hasil scanner, terdapat penempatangelar pada nama yang tidak berkesesuaian dengan latar belakangpendidikannya. Penempatan nama dan gelar yang tidak sesuai dengan unsur kesengajaan, termasuk menempatkan keterangan palsu dalam dokumen.
Selanjutnya, terdapat penerbitan Legalitas berupa Kartu Tanda Anggota Advokat PPIPHII, dengan mencantumkan tulisanAdvokat dan gelar Sarjana Hukum, sementara yang bersangkutan belum menyelesaikan pendidikan hukumnya pada perguruan tinggi.
Guna mengatasi permasalahan ini perlu adanya sikap yang tegas dan serius, guna keberlangsungan organisasi Advokat dan memberikan kepastian hukum kepada kader–kader / anggota yang telah bergabung.
“Hal ini tidak bisa di anggap sepele, karena profesi advokat adalah profesi yang mulai dan terhormat, yang setelah dilantik dan diangkatsumpahnya, secara otomatis mereka paraadvokat kami, menjadi bagian penting dari pilar penegakan hukum di Indonesia. Sehingga saya menghimbau kepada semua kader / anggota, agar serius memperhatikan serta menyikapi hal ini. Perlu saya pertegas, bahwa semua kader / anggotabutuhkepastian hukum, jangan ada dokumen atau tindakan yang tidak berkesesuaian dengan Akta pendirian.” Tegasnya.(Red/Ril)