Palembang, Radar Keadilan – Pembangunan jalan poros yang akan menghubungkan Kecamatan Air Salek dengan Kecamatan Banyuasin I resmi akan direalisasikan pada tahun 2026, setelah kendala perizinan dan penggunaan lahan yang selama ini menghambat proses konstruksi akhirnya menemukan solusi tuntas.
Pencapaian ini dicapai melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang diselenggarakan di Pondok Kelapa, Palembang, pada Kamis (5/2/2026), dengan pihak PT. Agrindo Raya yang bersedia menghibahkan sebagian lahan miliknya yang terkena jalur proyek.
Penandatanganan dokumen kerja sama dilakukan oleh Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, SH., MH. Kerjasama ini mencakup hibah lahan sepanjang 10,5 kilometer yang berada dalam kawasan kerja PT. Agrindo Raya kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Selain itu, perusahaan juga akan menangani pemotongan pohon sawit yang melintas di jalur rencana pembangunan dan memberikan dukungan penuh untuk penyelesaian proyek jalan poros Air Salek.
“Berkaitan dengan hibah sebagian lahan PT. Agrindo Raya sepanjang 10,5 kilometer yang terkena jalur akan dibangunnya jalan poros menuju Air Salek kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin,” jelas Bupati Askolani dalam sambutannya setelah penandatanganan.
Pembangunan yang akan mencakup tahap pengerasan hingga pengecoran permukaan jalan akan segera dimulai dalam tahun anggaran 2026.














