Jatanras Polda Sumsel Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Kos Palembang, Sita Peluru Aktif dan Sabu

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Kos Palembang, Sita Peluru Aktif dan Sabu

Spread the love
         
 
  
                 
   
Palembang, Radar Keadilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengakhiri pelarian seorang terduga pelaku penembakan melalui operasi penggerebekan di sebuah kamar kos di Kota Palembang.

Tim Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum menangkap tersangka serta menyita dua butir peluru aktif kaliber 9 mm dan kristal yang diduga narkotika jenis sabu, sekaligus sejumlah barang bukti lain yang mendukung penyidikan kasus penganiayaan berat yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/302/II/2026/SPKT/POLDA/SUMSEL tertanggal 25 Februari 2026.

Operasi dilaksanakan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi yang akurat.

Tersangka berinisial R.O. diamankan dari kamar nomor B2 di Kusuma Kost, Lorong Al Ikhsan, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I.

Proses pelacakan melibatkan koordinasi lintas satuan, termasuk dukungan Polres Musi Banyuasin (Muba) dan Tim IT Polda Sumsel untuk menentukan lokasi persembunyian tersangka.

Tim Jatanras melakukan penggerebekan secara terencana dan terkoordinasi, sehingga berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Tersangka kemudian dibawa ke Markas Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan mendalam dan proses penyidikan lebih lanjut.

Penggeledahan terhadap kamar kos dan kendaraan yang dikuasai tersangka menghasilkan sejumlah barang bukti signifikan, antara lain: satu unit mobil, satu unit sepeda motor, enam unit telepon genggam, dua butir peluru aktif kaliber 9 mm, satu klip plastik berisi kristal diduga sabu, satu bilah pisau bergagang kayu, satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama tersangka, lima Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta satu dompet warna hitam.

Amunisi aktif ditemukan dalam tas yang disimpan di dalam kendaraan roda empat milik tersangka.

Temuan barang bukti membuka kemungkinan penambahan sangkaan pidana terhadap tersangka.

Saat ini, R.O. disangkakan melanggar Pasal 468 dan/atau Pasal 466 juncto Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan berat.

Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kristal yang diduga sabu.

Di sisi lain, penyidik terus menelusuri keberadaan senjata api dan pakaian yang diduga digunakan tersangka saat kejadian, dengan dukungan Polres Musi Banyuasin.

Satu terduga pelaku lain berinisial E masih tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi fokus pengejaran oleh tim penyidik.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengancam keamanan masyarakat.

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen penuh untuk menuntaskan setiap kasus kekerasan, termasuk kasus penembakan ini. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan,” tegasnya.

Ia juga mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum.

“Jika mengetahui informasi terkait pelaku yang masih buron, segera laporkan kepada kepolisian. Identitas pelapor akan kami lindungi secara ketat,” tambahnya.

Keberhasilan operasi ini menunjukkan kerja sama yang solid antar satuan kepolisian serta komitmen untuk menjaga ketertiban umum.

Pihak kepolisian akan terus mengupayakan penuntasan kasus hingga menemukan seluruh pelaku, sesuai dengan harapan masyarakat akan keadilan yang tegas dan adil(*/Andrian)