Pada Sabtu (19 Juli 2025), IPTU Marlin, bersama Forkopimcam, melaksanakan pendekatan persuasif kepada para pengelola illegal refinery, menekankan bahaya aktivitas tersebut bagi keselamatan dan lingkungan.
“Kegiatan ini sangat berbahaya dan melanggar hukum,” tegas IPTU Marlin.
Selain himbauan langsung yang melibatkan Babinsa Supat Barat, Sekcam Babat Supat, Kasi Trantib, dan Pemerintah Desa Supat Barat, Polsek Babat Supat juga memasang spanduk imbauan di lokasi aktivitas illegal refinery sebagai upaya sosialisasi berkelanjutan.
IPTU Marlin secara tegas membantah adanya keterlibatan anggota Polsek dalam praktik ilegal tersebut.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten, dalam memberikan pembinaan, membuka lapangan usaha alternatif, serta edukasi hukum dan lingkungan.
Pendekatan humanis dan edukatif yang dipadukan dengan penegakan hukum tegas ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam memberantas illegal refinery di wilayah tersebut. (Albert/team)