Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muba Nomor: PRINT-242/L6.16/Fd.1/02/2025, tertanggal 17 Februari 2025. Tim penyidik menemukan bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kepala Kejari Muba, Roy Riady, SH, MH, menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah YH, anggota tim persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-19/L.6.16/Fd.1/03/2025.
“Sebelumnya, tersangka YH telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan tindak pidana ini,” ungkap Roy.
Dalam kasus ini, tersangka YH diduga terlibat dalam pemalsuan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah milik seseorang bernama H. Alim.
Pada Desember 2024, YH menerima informasi dari Yeri Hamvalah bahwa RA (Kepala Desa Simpang Tungkal) enggan menandatangani surat pernyataan tersebut. Untuk mengatasi hal ini, YH kemudian menghubungi YS (Camat Tungkal Jaya) dan RA guna mengadakan pertemuan.
Pertemuan berlangsung di rumah dinas Camat Tungkal Jaya, di mana YH mendesak RA untuk menandatangani dokumen tersebut dengan alasan tidak ingin menghambat proyek strategis nasional. YH juga meyakinkan RA bahwa jika tanah tersebut benar milik H. Alim, maka tidak ada alasan untuk menolak tanda tangan.
Kejari Muba memastikan akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. “Kami akan mendalami lebih lanjut peran tersangka dan pihak-pihak terkait untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proyek ini,” tegas Roy Riady.
Kejari Muba juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap praktik korupsi dalam proyek infrastruktur, terutama yang bersinggungan langsung dengan kepentingan publik. (Desi)