Kejari OKI Terima Titipan Rp 120 Juta dari Keluarga Terdakwa Korupsi Dispora

Kejari OKI menerima uang titipan Rp 120 juta dari keluarga empat terdakwa kasus korupsi Dispora OKI TA 2022. Uang tersebut diyakini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian negara.

HUKUM - KRIMINAL, OKI2397 Dilihat
Spread the love
Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) menerima uang titipan sebesar Rp 120 juta dari keluarga empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022.

Penyerahan resmi dilakukan pada Jum’at, 1 Agustus 2025, di ruang tindak pidana khusus Kejari OKI.

Keempat terdakwa yang dimaksud adalah Imam Tohari, Harun, Aprilian Saputra, dan Muslim alias Uju. Uang titipan tersebut telah disetorkan ke rekening khusus barang bukti Kejari OKI di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kayuagung.

Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, SH., MH, menyatakan bahwa penyerahan uang ini merupakan bentuk itikad baik keluarga terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian negara.

“Ini juga menunjukkan dukungan mereka terhadap kelancaran proses hukum,” ujar Agung.

Ia menambahkan bahwa langkah ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas Kejari OKI dalam menangani kasus korupsi. (*/Red)

Bagikan