Komitmen Berantas Ilegalitas, Polisi Muba Sikat Habis Penyulingan Minyak Ilegal yang Terbakar!

Satu Tersangka Diamankan, Kerugian Lingkungan dan Negara Jadi Sorotan Utama

Spread the love
Musi Banyuasin, Radar Keadilan Kobaran api yang menghanguskan lokasi penyulingan minyak mentah ilegal di Desa Tanjung Durian, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), menjadi bukti nyata risiko besar dari aktivitas haram ini.

Unit Reskrim Polsek Babat Toman bergerak cepat mengamankan Berniat (51), pemilik lokasi penyulingan ilegal tersebut, pada Jumat (19/9/2025).

Kapolsek Babat Toman, IPTU Dedy Kurniawan, S.H., melalui Kasi Humas Polres Muba, IPTU Hutahean, S.H., menegaskan bahwa tersangka melakukan kegiatan penyulingan minyak mentah tanpa izin.

“Kebakaran terjadi akibat kelalaiannya yang sangat berisiko terhadap keselamatan masyarakat maupun lingkungan,” ujarnya.

Api Lalap Penyulingan Ilegal, Polisi Bertindak Cepat

Kejadian bermula saat sisa bara api dari proses pengolahan minyak menyulut material sisa pembakaran, menyebabkan kobaran api yang merusak peralatan penyulingan. Warga sekitar bersama Berniat sempat berjibaku memadamkan api dengan air bercampur deterjen.

“Api berhasil dipadamkan sekitar 30 menit kemudian. Tidak ada korban jiwa, tetapi kerugian materiil dan potensi bahaya lingkungan sangat besar,” ungkap seorang saksi mata di lokasi kejadian.

Tersangka Ditangkap, Barang Bukti Diamankan

Penyidik Polsek Babat Toman yang melakukan pemeriksaan intensif menetapkan Berniat sebagai tersangka pada Sabtu (20/9/2025).

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya:

  • 1 unit mesin sedot
  • 1 selang sepanjang ±5 meter bekas terbakar
  • 1 drum besi bekas terbakar
  • 1 tangki/tungku besi berkapasitas ±6.000 liter
  • 1 jeriken 35 liter berisi cairan hitam diduga minyak mentah
  • 1 jeriken 25 liter berisi cairan hasil olahan diduga jenis solar

Jerat Hukum Menanti Pelaku Penyulingan Ilegal

Tersangka dijerat Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran.

Saat ini, Berniat mendekam di Rutan Mapolres Muba, menunggu proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba.

Kapolres Muba Beri Peringatan Keras

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP God P Sinaga, SH., SIK., MH., menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik penyulingan ilegal di wilayah hukumnya.

“Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan warga sekitar,” tegasnya.

AKBP God P Sinaga juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal ini.

“Risiko kebakaran, pencemaran lingkungan, hingga ancaman hukum sangat tinggi. Polres Muba akan terus menindak tegas pelaku-pelaku kegiatan ilegal yang membahayakan ini,” tambahnya.

Masyarakat Diminta Proaktif Melapor

Polres Muba mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kepedulian lingkungan. Masyarakat diharapkan melaporkan jika mengetahui aktivitas penyulingan atau pengeboran ilegal di wilayahnya, agar tidak menimbulkan bencana di kemudian hari.

Dengan penegakan hukum yang tegas dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan praktik ilegal ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya, demi keselamatan dan kesejahteraan bersama. (*/Desi)

banner"3000x250"title"3000x250"
Bagikan

BERITA TERKAIT