Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Kabar gembira bagi masyarakat Ogan Komering Ilir (OKI)! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyerahkan aset rampasan negara kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI.
Aset ini akan dimaksimalkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hibah berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 130 meter persegi di Desa Celikah, Kecamatan Kayuagung, senilai Rp722,38 juta ini diharapkan menjadi angin segar bagi pembangunan daerah.
Aset yang sebelumnya berstatus barang bukti dengan kekuatan hukum tetap ini, diserahkan melalui mekanisme hibah.
Bupati Ogan Komering Ilir, H. Muchendi Mahzareki, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan KPK.
“Kami sangat bersyukur atas hibah aset ini. Ini adalah amanah yang akan kami jalankan sebaik mungkin untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Muchendi saat acara penyerahan di Ruang Rapat Bende Seguguk (RRBS) II Pemkab OKI, Kamis (27/11/2025).
Muchendi menegaskan komitmen Pemkab OKI untuk mengelola aset ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aset ini akan segera dicatat dan dimanfaatkan untuk pelayanan dasar yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.














