Krisis Air Bersih di Sekayu: Limbah Lapas Cemari Sumur Warga, Camat Gerak Cepat Minta PDAM Gratis!

20 KK Terdampak Limbah Domestik Lapas Kelas IIB Sekayu, Kualitas Air Memburuk, Pemerintah Daerah Diminta Bertanggung Jawab

Spread the love
Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Alarm darurat krisis air bersih berbunyi di Sekayu! Sedikitnya 20 Kepala Keluarga (KK) di sekitar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu kini harus berjuang melawan dampak pencemaran limbah domestik yang mencemari sumber air bersih mereka.

Limbah yang berasal dari kolam retensi lapas ini telah meresap ke dalam sumur-sumur warga, menurunkan kualitas air yang sangat dibutuhkan untuk kebutuhan sehari-hari.

Menanggapi keluhan warga yang semakin memuncak, Camat Sekayu, Edi Heriyanto, SH., M.Si., langsung bergerak cepat. Saat ditemui di sela-sela kesibukannya pada Senin (11/8/2025), Edi menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi terbaik.

“Kami telah menindaklanjuti keluhan masyarakat dengan berkoordinasi dengan instansi teknis, termasuk PU-PERKIM. Kami sedang mengkaji pengajuan PDAM gratis untuk warga terdampak, terutama setelah pembangunan normalisasi kolam retensi Lapas,” ujar Edi dengan nada serius.

Edi menambahkan bahwa penanganan teknis kini berada di bawah kendali PU-PERKIM, dan ia optimis keputusan final akan segera diambil.

Camat Sekayu, Edi Heriyanto, S.H., M.Si., turun langsung meninjau kondisi lingkungan dan infrastruktur di wilayahnya. Semangat melayani!/Albert Gupiarta, radarkeadilan.com

“Kami berharap dalam waktu dekat sudah ada keputusan final terkait solusi ini,” imbuhnya.

Untuk mempercepat proses realisasi bantuan, Edi mengimbau warga terdampak untuk aktif berkoordinasi dengan Ketua RT setempat.

“Koordinasi yang lancar akan menghasilkan data warga terdampak yang lebih akurat. Data ini akan langsung kami ajukan ke Bapak Bupati Muba untuk segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Pelajaran Berharga dan Tanggung Jawab Pemerintah

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi kita semua, bahwa setiap pembangunan fasilitas umum harus dibarengi dengan sistem pengelolaan limbah yang mumpuni. Jangan sampai, niat baik membangun justru menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Air bersih adalah hak dasar setiap warga negara yang wajib dijamin oleh pemerintah daerah,” demikian bunyi standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Oleh karena itu, pemerintah, masyarakat, dan instansi teknis harus bersinergi untuk mencegah dan menangani pencemaran air. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan tanda-tanda pencemaran. Pemerintah berkewajiban memberikan solusi permanen, seperti perbaikan drainase, pengolahan limbah, atau penyediaan sumber air alternatif.

Imbauan Penting untuk Warga

Sambil menunggu jaminan kelayakan air dari pihak berwenang, warga diimbau untuk tidak menggunakan air yang terindikasi tercemar untuk konsumsi. Sebagai langkah sementara, penggunaan filter sederhana atau air kemasan dapat menjadi pilihan untuk menjaga kesehatan keluarga.

Pencemaran air bersih adalah ancaman nyata yang harus kita hadapi bersama. Mari kita jaga lingkungan, lindungi kesehatan, dan pastikan setiap warga negara mendapatkan haknya atas air bersih! (Albert)
Bagikan