Secara terpisah, Jasmadi memaparkan fakta-fakta yang menurutnya memperkuat pemenuhan unsur penggelapan. Penguasaan kendaraan milik pihak penggugat serta penerimaan uang operasional sebesar Rp600 ribu menunjukkan adanya hubungan kerja, bukan sekadar hubungan pinjam-meminjam.
“Pokok perkara dan unsur penggelapan itu, menurut saya, sudah terpenuhi. Hak klien kami berupa kendaraan dan uang operasional dikuasai oleh Irza Prasetya. Dari situlah terlihat adanya unsur hubungan kerja, bukan sekadar persoalan dokumen atau surat,” jelas Jasmadi.
Ia juga menyinggung persoalan barcode bahan bakar. Jika kendala penggunaan kendaraan memang terjadi, Jasmadi menegaskan seharusnya kendaraan dikembalikan kepada pihak yang menyerahkannya.
Uang operasional yang telah digunakan juga perlu dipertanggungjawabkan secara jelas.
Selain aspek pidana, Desmond mengangkat persoalan kesepakatan perdamaian yang telah ditandatangani dalam perkara sebelumnya. Pihaknya telah menyalurkan dana perdamaian senilai Rp300 juta yang telah diterima pihak terkait dan terbukti secara dokumen.
Namun, realisasi kewajiban di pihak lain dinilai belum sepenuhnya terlaksana meskipun pembayaran telah dilakukan. Fakta tersebut, kata Desmond, perlu menjadi pertimbangan majelis hakim dalam melihat rangkaian peristiwa secara utuh.
Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta secara objektif, mencakup keterangan saksi, alat bukti, persoalan kendaraan, uang operasional, serta realisasi kesepakatan perdamaian yang telah dibuktikan dalam persidangan sebelumnya.
Penilaian dilakukan secara seimbang sehingga keadilan benar-benar terwujud bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum ini. (*/Andrian)








