Layanan 110 Polres OKI Tanggap Cepat, Dua Anak Pemudik Tertinggal Di Rest Area Tol Selamat Dipersatukan Dengan Keluarga

Layanan 110 Polres OKI Tanggap Cepat, Dua Anak Pemudik Tertinggal Di Rest Area Tol Selamat Dipersatukan Dengan Keluarga

Spread the love
         
 
  
                 
   
Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan Dua anak pemudik berhasil dipersatukan dengan keluarga setelah tertinggal di Rest Area Kilometer 306 A ruas tol, berkat respons cepat layanan darurat 110 Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dan dukungan petugas patroli Hutama Karya (HK) pada Sabtu dini hari, 28 Maret 2026 sekitar pukul 03.15 WIB.

Di Command Center Polres Ogan Komering Ilir (OKI), petugas menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, memastikan setiap laporan dan koordinasi operasional berjalan lancar untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.| HS, radarkeadilan.com

Peristiwa dimulai ketika seorang warga yang melakukan perjalanan mudik menuju Lampung mengirimkan laporan darurat melalui nomor 110 dalam kondisi cemas.

Pelapor menyadari kedua anaknya tidak berada di dalam kendaraan setelah melanjutkan perjalanan dari rest area, karena sebelumnya anak-anak pergi ke toilet saat orang tua tertidur dan turun dari mobil tanpa sepengetahuan mereka.

Setelah menerima laporan, operator layanan 110 segera meneruskan informasi ke piket Satuan Samapta Polres OKI. Petugas kepolisian bergerak langsung ke lokasi dan menemukan kedua anak yang dalam kondisi aman.

Pada 28 Maret 2026 sekitar pukul 03.53 WIB, petugas Polres OKI bekerja sama dengan petugas terkait melakukan koordinasi di lokasi rest area, dalam rangka menangani kasus anak pemudik yang tertinggal dan memastikan keselamatan mereka.| HS, radarkeadilan.com

Petugas patroli HK Regu A yang berada di sekitar lokasi turut membantu mengamankan anak-anak selama menunggu proses penyatuan dengan keluarga.

Kedua anak kemudian diantar ke lokasi orang tua mereka di Kilometer 301 A ruas tol, hingga akhirnya berhasil berkumpul dengan selamat tanpa mengalami kendala apapun.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H menyampaikan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di masa arus mudik yang membutuhkan kecepatan tanggap dan ketelitian.

“Layanan 110 kami siagakan selama 24 jam untuk menerima setiap laporan masyarakat. Kami mengimbau para pemudik agar lebih waspada saat beristirahat di rest area, serta memastikan seluruh anggota keluarga dalam kondisi aman sebelum melanjutkan perjalanan,” ujarnya.

Peristiwa ini menunjukkan peran krusial layanan 110 sebagai sarana pengaduan efektif dan responsif dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat di saat darurat.

Pada 28 Maret 2026 sekitar pukul 04.01 WIB, petugas Polres OKI bekerja sama dengan berbagai pihak terkait melakukan koordinasi intensif di rest area, menyusun langkah-langkah untuk menyatukan kembali dua anak pemudik yang tertinggal dengan keluarga mereka.| HS, radarkeadilan.com

Selain itu, menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan selama perjalanan mudik agar tidak terjadi kejadian tidak diinginkan, sejalan dengan upaya bersama menjaga keselamatan seluruh pelaku perjalanan(*/HS)