“Seperti pembayaran retribusi pelayanan pasar secara digital (e-retribusi), pendataan aset pasar secara digital, dan promosi perdagangan melalui e–commerce (loka pasar),” ungkap dia.
Dengan adanya strategi itu lanjut dia,
sebagai langkah preventif menghindari praktik curang dalam pemungutan distribusi pasar serta diharapkan dapat memberikan efisiensi dan efektifitas dalam memberikan pelayanan pengelolaan pasar rakyat di wilayah Kabupaten OKI.
“Sehingga nantinya dapat meningkatkan capaian pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pelayanan pasar,” pungkas dia. (Lisin/Ril)