Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Penggiat Sosial Mandiri Juga PJ ketua Kelompok Wartawan Pemerhati Aset Daerah Muba yang menyoroti kebebasan Pers di Musi Banyuasin , Megat Alang, menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di negara ini. Namun, ia menambahkan bahwa jurnalis yang menjalankan tugasnya dengan menjunjung tinggi kode etik memiliki perlindungan hukum yang kuat dalam menjalankan profesinya. Selasa (25/2/2025).
Dalam bincang pemantapan kepengurusan kelompok Pers baru (calon AJI – MUBA) “Kebebasan Pers dan Supremasi Hukum”, Megat Alang menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis yang bekerja di wilayah Musi Banyuasin sesuai dengan prinsip kode etik jurnalistik.
“Jurnalis adalah mata dan telinga masyarakat. Mereka berhak mengungkap kebenaran tanpa takut dikriminalisasi, selama tetap berpegang pada kode etik dan tidak menyebarkan berita bohong,” ujar Megat Alang di hadapan para peserta seminar.
Ia menekankan bahwa jurnalis yang bekerja secara profesional dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Setiap tindakan hukum terhadap mereka harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam regulasi pers, bukan melalui kriminalisasi yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.
Meskipun undang-undang telah memberikan perlindungan, Megat Alang mengakui bahwa masih ada kasus kriminalisasi terhadap jurnalis. Beberapa dari mereka dituntut karena pemberitaan yang mengungkap skandal besar atau kritik terhadap kekuasaan.
“Jika ada jurnalis yang melanggar hukum dengan sengaja menyebarkan fitnah atau berita hoaks, mereka tetap harus diproses secara hukum. Namun, jika mereka hanya menjalankan tugasnya untuk menyampaikan fakta yang benar, maka hukum harus melindungi mereka, bukan malah membungkamnya,” tegasnya.














