Dalam bincang pemantapan kepengurusan kelompok Pers baru (calon AJI – MUBA) “Kebebasan Pers dan Supremasi Hukum”, Megat Alang menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis yang bekerja di wilayah Musi Banyuasin sesuai dengan prinsip kode etik jurnalistik.
“Jurnalis adalah mata dan telinga masyarakat. Mereka berhak mengungkap kebenaran tanpa takut dikriminalisasi, selama tetap berpegang pada kode etik dan tidak menyebarkan berita bohong,” ujar Megat Alang di hadapan para peserta seminar.
Ia menekankan bahwa jurnalis yang bekerja secara profesional dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Setiap tindakan hukum terhadap mereka harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam regulasi pers, bukan melalui kriminalisasi yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.
“Jika ada jurnalis yang melanggar hukum dengan sengaja menyebarkan fitnah atau berita hoaks, mereka tetap harus diproses secara hukum. Namun, jika mereka hanya menjalankan tugasnya untuk menyampaikan fakta yang benar, maka hukum harus melindungi mereka, bukan malah membungkamnya,” tegasnya.
Megat Alang juga mengingatkan jurnalis agar tetap berpegang pada prinsip independensi, objektivitas, dan akurasi dalam pemberitaan. Ia menekankan bahwa media memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk opini publik dan menegakkan demokrasi.
“Kebebasan pers bukan kebebasan mutlak. Jika seorang jurnalis menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, maka dia bisa kehilangan kepercayaan publik. Oleh karena itu, kode etik harus menjadi pedoman utama,” katanya.
Pernyataan Megat Alang menjadi pengingat bahwa tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, tetapi jurnalis yang bekerja secara profesional harus mendapatkan perlindungan hukum. Selama mereka menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, hukum harus menjadi perisai mereka, bukan senjata untuk membungkam suara kebenaran.
Dengan demikian, supremasi hukum dan kebebasan pers dapat berjalan seimbang demi kepentingan masyarakat luas. (Desi/Rilish TIM)