Misteri Jasad di Tandon Air Muba Terungkap: Korban Tewas Akibat Perampokan Disertai Pembunuhan

Pelaku OW Diamankan Setelah Sembilan Hari Penyelidikan, Banyak Barang Bukti Disita

Spread the love
Musi Banyuasin, Radar Keadilan Pada Jumat, tanggal 2 Januari 2026 sekitar pukul 17.20 WIB, kejadian mengejutkan mengguncang Dusun Patin, Desa Suka Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Warga menemukan jasad seorang pria di dalam tandon air berkapasitas 1.200 liter yang dikelilingi banyak lalat dengan bau menyengat yang terpancar dari dalamnya.

Kasus yang awalnya menjadi misteri bagi masyarakat akhirnya terungkap oleh pihak kepolisian: korban tewas akibat tindak pidana perampokan disertai pembunuhan.

Korban diidentifikasi sebagai AA (37), warga Dusun II Desa Teluk Kijing.

Jasadnya dievakuasi ke Rumah Sakit Bayung Lencir untuk menjalani proses Visum et Repertum, kemudian keluarga korban melalui pelapor Cenas (30) melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Bayung Lencir.

Kapolsek Bayung Lencir AKP Tiyan Talingga, melalui Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor Musi Banyuasin AKP S. Hutahaean, SM menjelaskan proses penyelidikan yang dilakukan tim kepolisian.

“Setelah menerima laporan, Kanit Reserse Kriminal Polsek Bayung Lencir Ipda Rolly Setiawan, S.H. bersama personel segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan membangun struktur perkara secara sistematis,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Hasil penyelidikan mendatangkan hasil signifikan. Unit Teknologi Kejahatan (Tekab) 204 Polsek Bayung Lencir, didukung oleh Satuan Bermain Buser Srigala Polres Musi Banyuasin, berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan pada Kamis, tanggal 15 Januari 2026 sore. Pelaku berinisial OW (46), warga Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, ditemukan di rumah teman di Perumahan Becak, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu.

Dalam pemeriksaan menyeluruh, pelaku mengaku secara terbuka telah melakukan tindakan keji.

“Pelaku mengakui menghabisi nyawa korban dengan memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan kayu. Setelah itu, pelaku mengambil sejumlah harta benda milik korban,” jelas AKP S. Hutahaean.

Barang-barang yang dirampas meliputi sepeda motor tipe RX King, ponsel Realme Note 50, dompet berisi uang tunai sebesar Rp900 ribu, helm, jaket, serta seekor burung murai.

Semua barang tersebut telah disita pihak kepolisian sebagai bukti hukum.

“Kami telah menyita seluruh barang bukti terkait kasus ini. Saat ini pelaku berada dalam tahanan di Polsek Bayung Lencir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Rencana ekshumasi jenazah dan rekonstruksi kejadian akan dilakukan untuk memperkuat bukti dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” tegas AKP S. Hutahaean.

Pihak kepolisian menegaskan komitmen penuh untuk menangani perkara ini dengan profesionalisme dan transparansi tinggi.

Tindakan ini tidak hanya bertujuan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, tetapi juga untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah Musi Banyuasin.

Seperti yang awalnya menjadi misteri yang menggegerkan warga, kasus ini kini menuju proses hukum yang jelas, menjadi bukti bahwa setiap tindak kejahatan akan mendapatkan konsekuensi yang sesuai.Ā (*/Desi)
Bagikan