Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Muhammad Yusuf bin Ahmad (alm.), seorang karyawan swasta, yang melaporkan aksi pencurian tersebut pada 12 Mei 2025 sekitar pukul 19.10 WIB. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B-47/V/2025/SPKT/Polsek Sekayu/Polres Muba/Polda Sumsel.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga, SH., SIK., MH, melalui Kapolsek Sekayu AKP Rama Yuda, SH, didampingi Kanit Reskrim IPDA Oke Wijaya, menjelaskan bahwa peristiwa ini dilakukan oleh dua orang pelaku, yakni: Pelaku berinisial B (sudah diamankan), KDS (masih DPO).
Sementara itu, Kelvin menunggu di luar untuk mengawasi situasi sekaligus menerima barang hasil curian. Adapun barang-barang yang dicuri meliputi: 49 bungkus rokok berbagai merek, uang tunai sebesar Rp33.000, satu botol minuman merek Mizone, empat jerigen berisi BBM jenis solar.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp1.800.000.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, tersangka BA resmi ditetapkan sebagai pelaku dan telah diperiksa secara intensif,” ujar AKP Rama Yuda.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain, KDS, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Sikat I Musi 2025, sesuai dengan Surat Telegram Kapolres Muba Nomor: STR/124/IV/OPS 1.3./2025.