
Kebijakan ini dijalankan mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, seiring dengan proyeksi peningkatan mobilitas masyarakat mencapai jutaan orang di jalur darat Pulau Sumatera.
SKB tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Polri.
Di wilayah Sumatera Selatan, pembatasan diterapkan pada dua kategori jalan utama yang menjadi koridor mudik strategis.
Ruas jalan tol yang masuk dalam pembatasan mencakup ruas Betung–Tempino–Jambi, segmen Bayung Lencir–Tempino–Simpang Ness, dan ruas Bakauheni–Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung–Palembang.
Sementara itu, jalan nasional non-tol yang dikenai pembatasan berada di jalur lintas Sumatera yang menghubungkan Batas Jambi–Palembang–Batas Sumsel/Lampung–Bujung Tenuk–Bandar Lampung–Bakauheni, yang menjadi akses utama menuju Pelabuhan Bakauheni dan sebaliknya.
Polda Sumatera Selatan bersama instansi terkait menjalankan pengawasan terpadu di titik strategis seperti gerbang tol, simpang utama, dan pos pengamanan arus mudik.
Petugas berwenang akan menghentikan serta menindak pelanggar sesuai peraturan lalu lintas yang berlaku.
Pembatasan tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat, antara lain bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, sayur, dan buah.
Kendaraan tersebut tetap diperbolehkan melintas dengan syarat membawa dokumen muatan resmi dari pemilik barang.
Kebijakan ini diproyeksikan meningkatkan kapasitas jalan, menekan potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, khususnya di titik rawan seperti Tol Palembang–Kayu Agung dan jalur lintas Sumatera menuju Lampung.
Selain itu, langkah ini diharapkan mempercepat waktu tempuh perjalanan pemudik menuju pelabuhan penyeberangan maupun daerah tujuan di Sumatera.
“Pembatasan angkutan barang ini adalah bentuk nyata kehadiran negara untuk melindungi keselamatan pemudik. Polda Sumsel mengerahkan personel Ditlantas di seluruh titik strategis guna menegakkan aturan ini secara konsisten,” ujarnya.

Ia juga mengimbau pelaku usaha angkutan barang untuk mematuhi ketentuan dan mengatur jadwal distribusi logistik di luar periode pembatasan.
“Kami mengimbau para pelaku usaha angkutan barang agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan mengatur distribusi muatan di luar masa pembatasan,” tambahnya.

Masyarakat dapat memperoleh informasi terkait pengaturan lalu lintas selama mudik melalui Call Center NTMC Korlantas Polri (1500669), Call Center Kementerian Perhubungan (151), serta Command Center Bina Marga (082288858884).
Dengan penerapan kebijakan ini, pihak berwenang berharap seluruh perjalanan mudik dan balik Lebaran 2026 berjalan lancar, aman, serta nyaman bagi seluruh masyarakat yang bergerak di jalur darat Sumatera Selatan. (*/Andrian)













