Penegasan resmi ini disampaikan setelah rapat konsolidasi bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Palembang pada Senin, 2 Maret 2026.
Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam, mengklarifikasi anggapan keliru yang beredar di kalangan masyarakat bahwa bangunan baru hanya ditindak setelah adanya transaksi finansial tertentu.
Pemerintah tetap mengacu pada standar peraturan yang berlaku secara konsisten terhadap setiap bangunan yang tidak memenuhi syarat perizinan.
“Prosedur yang harus diikuti adalah mengurus PBG terlebih dahulu melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), menyetor retribusi sesuai ketentuan ke kas daerah, baru kemudian melakukan proses pembangunan,” tegas Prima Salam.
Pemerintah telah melaksanakan serangkaian sosialisasi secara berulang kepada masyarakat luas dan para pelaku usaha pengembang untuk mematuhi peraturan perizinan pembangunan.
Namun, masih ditemukan pihak yang sengaja melanggar dengan mendirikan bangunan tanpa izin PBG.
Konsekuensi kerugian yang timbul akibat penertiban akan menjadi tanggung jawab penuh pemilik bangunan.
“Jika bangunan sudah berdiri tanpa PBG dan kemudian dieksekusi oleh Satpol PP, pihak yang merugi adalah pemiliknya sendiri,” jelas Prima Salam.
Pemerintah juga menyoroti kasus developer yang memanfaatkan lahan lama yang sebelumnya telah memiliki bangunan, kemudian menganggap tidak perlu mengurus PBG untuk pembangunan baru di atas lahan tersebut.
Praktik semacam itu juga termasuk dalam kategori pelanggaran peraturan perizinan.
Dalam rapat konsolidasi tersebut, dibahas secara khusus kasus bangunan yang berdiri di depan Palembang Square dan terletak di atas aliran sungai.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah mengirimkan surat resmi terkait pelanggaran tersebut, termasuk penetapan sanksi denda administratif sebagai bentuk teguran.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan bentuk perizinan yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Perizinan ini diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik lahan atau bangunan untuk mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau melakukan pemeliharaan bangunan gedung sesuai dengan standar teknis dan keamanan yang telah ditetapkan.
Dengan sikap tegas ini, Pemerintah Kota Palembang berkomitmen untuk menjaga ketertiban pembangunan, keamanan bangunan, serta kelancaran fungsi infrastruktur kota untuk kesejahteraan masyarakat luas. (*/Andrian)









