Pemkab Muba Perkuat Pengawasan CSR Perusahaan, Dorong Dampak Positif bagi Masyarakat

Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas tanggung jawab sosial perusahaan, khususnya di sektor pertambangan, demi kesejahteraan masyarakat Musi Banyuasin.

Spread the love
Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang krusial, Kamis (10/7/2025), untuk memastikan perusahaan yang beroperasi di wilayahnya menjalankan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Serasan Sekate Sekretariat Daerah Kabupaten Muba ini dipimpin langsung oleh Plt Asisten I Setda Muba, Dr. Ardiansyah, SE., MM., PhD., CMA.

Hadir dalam RDP tersebut Kepala Perangkat Daerah terkait, para Camat, Ketua Forum Pemuda Peduli Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (FPPTSP) Muba, Deni Altaroli, SH., beserta jajarannya, dan perwakilan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Muba, khususnya yang bergerak di sektor pertambangan.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Muba, Suganda, AP., M.Si., menjelaskan bahwa RDP ini merupakan respons atas permohonan FPPTSP untuk memfasilitasi dialog antara perusahaan dan masyarakat.

“Pertemuan ini mendesak untuk mendorong komitmen perusahaan terhadap pelaksanaan CSR di Muba,” tegas Suganda.

Deni Altaroli, Ketua FPPTSP Muba, menekankan komitmen forumnya untuk mengawal pelaksanaan CSR agar memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat.

“Meskipun izin operasional perusahaan, terutama pertambangan, berada di pemerintah pusat, Pemkab Muba memiliki kewenangan pengawasan dan pembinaan. Kami ingin memastikan kehadiran perusahaan memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan warga Muba,” ujarnya.

Deni juga menyinggung Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 tentang penggunaan jalan khusus pertambangan untuk angkutan batubara, yang akan berlaku penuh pada 1 Januari 2026.

“Langkah kami selaras dengan regulasi ini,” tambahnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muba, Musni Wijaya, S.Sos., M.Si., menjelaskan lebih lanjut tentang instruksi Gubernur tersebut.

“Mulai 1 Januari 2026, kendaraan angkutan batubara dilarang menggunakan jalan umum. Sosialisasi intensif segera dilakukan untuk memastikan implementasi yang optimal,” tegas Musni.

Plt Asisten I Setda Muba, Dr. Ardiansyah, menyambut baik inisiatif FPPTSP dan menegaskan apresiasi Pemkab Muba terhadap kepedulian pemuda dalam pembangunan daerah.

“Perusahaan di Muba harus berperan aktif dalam kemajuan daerah. Ke depan, kami akan meminta Camat untuk mendata perusahaan di wilayah masing-masing sebagai langkah awal pembentukan tim pengawasan yang melibatkan OPD terkait untuk memastikan kontribusi perusahaan berjalan optimal,” ungkap Ardiansyah.

Pemkab Muba berkomitmen memperkuat koordinasi dengan perusahaan agar program CSR lebih sinergis dan mendukung program pemerintah.

“Kami ingin semua perusahaan di Muba, tidak hanya pertambangan, memiliki kepedulian tinggi terhadap kesejahteraan masyarakat. Kolaborasi ini penting untuk pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkas Ardiansyah.

RDP ini juga dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) Kabupaten Muba, Musa Firdaus, SE., M.Si., Kabid PPP Bappeda Muba, Hj. Mona Febriza, ST., Camat Sanga Desa, Hendrik, SH., M.Si., Camat Sungai Lilin, Irfan Afriadi, Sip., M.Si., Camat Bayung Lencir, M. Imron, S.Sos., M.Si., Plt. Camat Lais, Zukar, SKM., M.Si., dan perwakilan perusahaan serta Perangkat Daerah Muba lainnya. (Albert)

Bagikan