“Untuk penelitian lebih lanjut, Polres OKI akan meminta uji laboratorium terkait BBM opolosan ini, juga akan menyelidiki lebih lanjut berasal dari mana BBM ilegal ini. Dan untuk pasal yang dikenakan yaitu pasal 54 junto pasal 28 UU nomor 22 tahun 2001 tentang migas yang bunyinya setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” Tukas Kapolres OKI.Â
Lebih lanjut dikatakan Kapolres OKI, Polres OKI juga mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), mengamankan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor jenis, motor Beat, Mega Pro dan Bison.
“ini terjadi pada tanggal 16 Nopember 2023 untuk sepeda motor beat milik saudari Nita dan sepeda motor mega pro yang berasal dari Kecamatan Mesuji laporannya tanggal 30 Desember 2023 dan mengamankan pelaku ditanggal yang sama mengamankan 2 tersangka berinisial T dan ber inisial Y dua tersangka ini adalah resedivis Y baru keluar pada Agustus 2023 dan T baru keluar pada tanggal 13 Desember 2023,” Jelas Kapolres OKI.Â