Polda Sumsel Bongkar Pengiriman 80 Ton Batubara Ilegal Dari Muara Enim Ke Cilegon

Polda Sumsel Bongkar Pengiriman 80 Ton Batubara Ilegal Dari Muara Enim Ke Cilegon

Spread the love
         
 
  
                 
   
Palembang, Radar Keadilan Polda Sumatera Selatan secara tegas menghentikan pengiriman 80 ton batubara ilegal dalam operasi dini hari Rabu (4/3/2026) di Jalan Lintas Sumatera (Jalintim), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Batubara yang diduga berasal dari tambang tanpa izin di Kabupaten Muara Enim akan diangkut ke wilayah Cilegon, Provinsi Banten melalui dua unit truk tronton.

Operasi yang dilakukan oleh Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berlangsung sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur.

Kedua kendaraan yang dihentikan adalah tronton Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi BG 8767 OK dan tronton Hino dengan nomor polisi Z 9810 MK, masing-masing mengangkut sekitar 40 ton batubara mentah.

Pengemudi kedua kendaraan telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka karena tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan pengangkutan yang sah.

Mereka mengakui telah beberapa kali melakukan pengangkutan serupa dari stokpile ilegal yang dikenal sebagai Stokpile RBA di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim – lokasi yang diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

Salah satu tersangka mengaku telah melakukan pengangkutan sekitar 10 kali atas perintah dari seorang direktur perusahaan angkutan, sementara tersangka lainnya melakukan lebih dari lima kali perjalanan atas perintah pihak terkait.

Untuk menghindari pemeriksaan aparat, pelaku menggunakan surat jalan atas nama perusahaan berbeda, antara lain PT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tubaba Jaya Putra Coal.

Tersangka salah satu kendaraan menerima uang jalan sebesar Rp13 juta untuk setiap perjalanan ke Cilegon Timur.

Tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti meliputi kedua unit truk, muatan batubara, dokumen surat jalan, alat komunikasi, serta dokumen kendaraan terkait.

Sampel batubara sedang menjalani uji laboratorium, sedangkan perangkat komunikasi yang disita dilakukan analisis mendalam.

Kedua tersangka dijerat berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal tersebut menetapkan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.

Penyidik tidak menutup kemungkinan menerapkan pasal tambahan jika ditemukan unsur tindak pidana lain dalam pengembangan perkara.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak seluruh pelaku yang terlibat dalam eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen penuh menindak setiap pelaku yang terlibat dalam aktivitas pertambangan maupun pengangkutan batubara tanpa izin. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang melindungi kekayaan alam negara agar dikelola secara bertanggung jawab,” ujarnya.

Praktik penambangan dan pengangkutan batubara ilegal dinilai menjadi ancaman serius bagi tata kelola sumber daya alam, merugikan negara melalui hilangnya penerimaan royalti dan pajak pertambangan, serta berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pemilik stokpile ilegal, pihak yang memerintahkan pengangkutan, pemilik kendaraan, dan penerima batubara di Cilegon.

Polda Sumsel juga melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta pemeriksaan bersama ahli pertambangan Minerba untuk memperkuat konstruksi perkara.

Masyarakat diundang untuk melaporkan setiap aktivitas pertambangan atau pengangkutan sumber daya alam yang mencurigakan.

Seperti yang dilakukan dalam penindakan kali ini, kepolisian akan terus melakukan langkah-langkah tegas untuk menjaga keutuhan sumber daya alam negara dan memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku – sebuah komitmen yang menjadi pondasi perlindungan kekayaan alam bagi generasi mendatang. (*/Andrian)