Dalam operasi penegakan hukum yang dilaksanakan pada Rabu, 15 April 2026, tim penyidik berhasil membongkar jaringan distribusi berskala besar dan mengamankan tiga tersangka di tiga lokasi berbeda yang tersebar lintas wilayah.
Operasi yang berlangsung intensif ini berhasil mengamankan barang bukti berupa kristal sabu-sabu dengan total berat bruto mencapai 189,55 gram.
Penindakan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Bambang Utoyo, Kecamatan Ilir Timur II.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang tersangka pada pukul 13.00 WIB.
Dari penggeledahan terhadap tersangka pertama, petugas menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam tas selempang.
Hasil interogasi yang intensif kemudian membuahkan petunjuk baru yang mengarah pada pengembangan kasus ke lokasi kedua di kawasan Sematang Borang.
Pengembangan kasus terus dilanjutkan hingga menjangkau wilayah Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin. Pada titik ini, petugas berhasil mengamankan tersangka ketiga sekitar pukul 17.00 WIB tanpa perlawanan.
Salah satu tersangka diketahui memiliki alamat KTP di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang mengindikasikan kuat adanya alur distribusi jaringan narkotika lintas provinsi.
Selain sabu, tim juga menyita sejumlah alat pendukung kejahatan, antara lain timbangan digital, plastik klip, alat pengemasan, tiga unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional pengiriman barang haram tersebut.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti kesiapsiagaan dan ketajaman analisis personel di lapangan.
“Dari satu penangkapan awal, tim langsung melakukan dua kali pengembangan hingga berhasil mengamankan tiga tersangka di tiga lokasi berbeda dalam satu hari. Ini menunjukkan kesiapsiagaan dan ketajaman analisa personel di lapangan dalam mengungkap jaringan narkotika,” tegas Sonny.
Lebih lanjut dijelaskan, keterlibatan pelaku dari luar daerah menjadi indikator bahwa jaringan ini memiliki cakupan yang luas dan terorganisir.
Atas tindak pidana yang dilakukan, ketiga tersangka yang berinisial MY (44), MS (44), dan HJ (48) dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam sanksi pidana berat, mulai dari hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menekankan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat.
“Pengungkapan ini sangat signifikan karena melibatkan jaringan lintas wilayah dengan jumlah barang bukti besar. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok utama dan memastikan seluruh jaringan dapat diputus,” ujarnya.
Dengan diamankannya hampir 200 gram sabu, aparat telah berhasil mencegah peredaran ribuan dosis yang berpotensi merusak masa depan generasi muda.
Saat ini, proses hukum terus berlanjut dengan koordinasi penuh bersama Laboratorium Forensik dan Kejaksaan Negeri untuk memastikan jerat hukum yang maksimal terhadap pelaku. (*/Andrian)














