Hasilnya mengejutkan, petugas menyita 22 paket sabu dengan berat bruto 5 gram, tiga plastik bening, satu plastik hitam, uang tunai Rp240.000, celana pendek cokelat, dan satu handphone Nokia. M. mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di Muba tanpa kompromi.
“Tidak ada tempat bagi narkoba di wilayah hukum Polres Muba. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku, untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.