Polisi Muba Gerebek Sarang Pengedar Sabu, 22 Paket Diamankan!

Pengungkapan Kasus Narkoba di Babat Supat; Kapolres Muba Tegaskan Komitmen Tanpa Kompromi

Spread the love
Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap jaringan pengedaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Babat Supat. Dalam operasi yang dilakukan Rabu (16/7/2025) sore, petugas menangkap M. (48), warga Desa Suka Maju, di pinggir Jalan Provinsi Sekayu-Lubuk Linggau, Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas M.

Tim Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Angga Wibowo langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Hasilnya mengejutkan, petugas menyita 22 paket sabu dengan berat bruto 5 gram, tiga plastik bening, satu plastik hitam, uang tunai Rp240.000, celana pendek cokelat, dan satu handphone Nokia. M. mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di Muba tanpa kompromi.

“Tidak ada tempat bagi narkoba di wilayah hukum Polres Muba. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku, untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.

Kasat Reserse Narkoba Polres Muba, IPTU Budi Mulya, S.H., M.H., menambahkan bahwa M. kini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan. Proses hukum akan segera dilakukan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, M. dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*/Albert)

Bagikan