Dalam operasi kilat yang digelar pada Kamis, 25 September 2025, tiga pengedar narkoba berhasil diciduk di lokasi berbeda.
Penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah Muba.
“Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas narkoba di wilayah Muba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar untuk merusak generasi muda,” tegas IPTU S. Hutahean pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Kronologi Penangkapan:
- Andriansyah (25): Warga Kelurahan Balai Agung, Sekayu, diamankan di kontrakannya di Desa Mangsang, Bayung Lencir, sekitar pukul 17.30 WIB. Barang bukti yang disita meliputi satu paket sabu seberat 4,54 gram, sembilan butir pil ekstasi berlogo Transformers seberat 3,93 gram, timbangan digital, dan sebuah ponsel.
- Candra Irawan (23): Warga asal Kecamatan Tungkal Jaya ini dibekuk di pondok miliknya di Desa Mangsang sekitar pukul 18.00 WIB. Polisi menemukan 16 paket sabu seberat 3,32 gram yang disembunyikan di bawah tumpukan kayu.
- Sandi Syahputra (32): Warga Kelurahan Balai Agung ini diringkus saat duduk di depan rumahnya di Komplek Serasan Sekate sekitar pukul 21.00 WIB. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan dua plastik klip besar berisi 10 paket sabu seberat 3,17 gram serta satu skop plastik.
“Ketiganya diamankan di lokasi berbeda pada hari yang sama. Dari tangan para tersangka, kami menyita sabu dan pil ekstasi yang siap diedarkan,” jelas IPTU S. Hutahean.
Dengan penangkapan ini, Polres Muba mengirimkan pesan tegas kepada para pengedar narkoba:
tidak ada tempat aman bagi mereka di Bumi Serasan Sekate. Operasi pemberantasan narkoba akan terus digencarkan demi melindungi masyarakat Muba dari bahaya narkoba. (*/Desi)