Keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan DPO Paiman bin Asan yang sebelumnya telah diamankan di Kalimantan Tengah.
Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 08.45 WIB, di rumah korban Agung Pratama, yang berlokasi di Dusun VI, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. Sebanyak delapan pelaku bersenjata api, mengenakan helm dan masker, membobol rumah korban dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp400 juta, emas sebanyak 50 suku, serta tiga unit ponsel mewah.
Penangkapan terhadap Paiman dilakukan pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 14.25 WIB, di Desa Semantun, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah. Dalam pemeriksaan, Paiman mengaku menerima informasi dan ajakan dari Sugino bin Sutrisno, yang diketahui memiliki peran penting dalam perampokan tersebut.
Sugino diduga berperan sebagai penentu sasaran, penunjuk lokasi rumah korban, pengatur jalur pelarian, serta penerima hasil rampokan sebesar Rp20 juta.
Dalam pemeriksaan, Sugino mengakui keterlibatannya. Ia mengaku sebagai pencari target rumah korban, serta mengajak Paiman dan Lukman untuk mengawasi lokasi. Ia juga memandu para pelaku dalam survei awal hingga pengaturan rute pelarian.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP God P. Sinaga, S.H., S.I.K., M.H melalui PLh Kasie Humas AKP Nazaruddin, S.E., M.Si menyampaikan apresiasinya atas kerja keras tim gabungan dalam pengungkapan kasus ini.