Polres Muba Ungkap Kasus Pembunuhan Nelayan: Ayah dan Anak Jadi Tersangka

Polres Muba Ungkap Kasus Pembunuhan Nelayan: Ayah dan Anak Jadi Tersangka

Spread the love
Musi Banyuasin, Radar Keadilan Misteri penemuan mayat dalam karung yang sempat menggemparkan media sosial di Desa Ngulak akhirnya terkuak.

Tim gabungan dari Polda Sumsel dan Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa R.M. (39), seorang nelayan yang dilaporkan hilang sejak 18 Oktober 2025.

Korban Ditembak di Kebun Sawit, Jasad Dibuang ke Sungai

Kapolsek Sanga Desa, Iptu Joharmen, SH., M.Si, melalui Kanit Reskrim Ipda Heri Pitha, SH., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan intensif, korban tewas akibat ditembak oleh dua pelaku yang merupakan ayah dan anak, yakni M.P. (44), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan T.H. (16), seorang pelajar.

“Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan kebun sawit milik pelaku. Motifnya adalah pelaku merasa kesal karena kebunnya sering menjadi sasaran pencurian,” ujar Ipda Heri Pitha.

Menurut pengakuan tersangka, mereka memergoki korban sedang menyenteri buah sawit di kebun mereka pada malam hari. Tanpa peringatan, M.P. langsung menembak korban dengan senapan angin hingga tewas di tempat kejadian.

Untuk menghilangkan jejak, kedua pelaku memasukkan jasad korban ke dalam karung dan membuangnya ke Sungai Musi.

Barang Bukti Disita, Tersangka Ditahan

Aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senapan angin yang digunakan untuk menembak korban, amunisi, dan sepasang sepatu bot. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya motif lain,” tegas Iptu Joharmen.

Imbauan Polres Muba: Senapan Angin Bukan Alat Pertahanan Diri

Polres Muba mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan senapan angin. Senapan angin adalah senjata olahraga yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012. Penyalahgunaan senapan angin dapat berujung pada pidana berat.

“Kami berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan senapan angin dan tidak menjadikannya sebagai alat untuk melakukan tindak kejahatan,” pungkas Iptu Joharmen. (Desi)
banner"3000x250"title"3000x250"
Bagikan