Tim gabungan dari Polda Sumsel dan Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa R.M. (39), seorang nelayan yang dilaporkan hilang sejak 18 Oktober 2025.
Korban Ditembak di Kebun Sawit, Jasad Dibuang ke Sungai
Kapolsek Sanga Desa, Iptu Joharmen, SH., M.Si, melalui Kanit Reskrim Ipda Heri Pitha, SH., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan intensif, korban tewas akibat ditembak oleh dua pelaku yang merupakan ayah dan anak, yakni M.P. (44), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan T.H. (16), seorang pelajar.
Menurut pengakuan tersangka, mereka memergoki korban sedang menyenteri buah sawit di kebun mereka pada malam hari. Tanpa peringatan, M.P. langsung menembak korban dengan senapan angin hingga tewas di tempat kejadian.
Untuk menghilangkan jejak, kedua pelaku memasukkan jasad korban ke dalam karung dan membuangnya ke Sungai Musi.
“Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya motif lain,” tegas Iptu Joharmen.
Imbauan Polres Muba: Senapan Angin Bukan Alat Pertahanan Diri
Polres Muba mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan senapan angin. Senapan angin adalah senjata olahraga yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012. Penyalahgunaan senapan angin dapat berujung pada pidana berat.









