Palembang, Radar Keadilan – Rapat pembahasan kerja sama bagi hasil (sharing profit) dalam penyediaan infrastruktur air bersih resmi digelar, sebagai upaya strategis untuk mengatasi permasalahan air bersih yang sangat mendesak di wilayah Kabupaten Banyuasin.
Acara berlangsung di Hotel Harper pada hari Rabu, 11 Maret 2026, antara PT Tirta Sriwijaya Maju (PERSERODA) dan PDAM Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin (Unit Talang Kelapa).
Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah beserta jajaran manajemen PDAM dan unsur terkait.
Perwakilan pemerintah daerah menjelaskan bahwa kerja sama ini telah lama dinantikan, mengingat urgensi penyelesaian permasalahan air bersih di Kabupaten Banyuasin.
Pihaknya juga menekankan pentingnya klarifikasi peran PDAM Tirta Betuah dalam kerangka kerja sama yang akan dilaksanakan.
“Dalam kesempatan ini saya juga meminta gambaran dari peran PDAM Tirta Betuah bagaimana peran Tirta Betuah dalam kerja sama ini. MoU ini harus dilaksanakan secepat mungkin dan tentu pemerintah daerah harus membuat tahapan yang benar supaya tidak keluar dari aturan semestinya,” jelas perwakilan kepada seluruh peserta rapat.
Pelaksanaan kerja sama harus mengikuti empat tahapan fundamental yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 tentang kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam penyelenggaraan infrastruktur, yaitu Surat Pernyataan Permintaan (LO), penandatanganan MoU, Studi Kelayakan (FS), dan proses pelelangan.
Kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah daerah dan badan usaha kolaboratif untuk menyediakan akses air bersih yang layak bagi masyarakat Kabupaten Banyuasin, dengan pelaksanaan yang sesuai standar peraturan yang berlaku. (*/Sangkut)












