Keberhasilan cepat ini menunjukkan komitmen kuat kepolisian dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat di wilayah Kabupaten OKI.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Poros Simpang 4 Blok B, Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang. Korban adalah seorang petani berinisial Z (47) dari Desa Kayu Labu, Kecamatan Pedamaran Timur.
Pelaku berinisial AN (29), juga berprofesi sebagai petani, berdomisili di Blok B Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang.
AKBP Eko Rubiyanto, SH., SIK., MH (Kapolres OKI) menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika pelaku melintas dengan sepeda motor dan melihat korban yang sedang berjalan kaki.
Dalam kondisi yang tidak terkendali, pelaku mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan menembak korban sebanyak empat kali.
Tembakan mengenai bagian punggung tangan hingga tembus telapak tangan, bawah rahang sebelah kanan, serta punggung tubuh sebelah kiri korban.
Ketika korban berusaha melarikan diri dengan berlari, pelaku kembali menembak sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.
Korban segera mendapatkan bantuan dari masyarakat sekitar dan dibawa untuk mendapatkan perawatan medis yang diperlukan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat, yang mengancam pidana penjara maksimal lima tahun.

“Polres OKI tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan penggunaan senjata api ilegal di tengah masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, khususnya yang melibatkan senjata api rakitan karena sangat membahayakan keselamatan warga. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres OKI dalam keterangannya.
Kapolres juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak menyelesaikan permasalahan dengan tindakan kekerasan.
Masyarakat diharapkan segera melaporkan setiap informasi tentang tindak pidana maupun kepemilikan senjata api ilegal kepada pihak berwenang.
Saat ini pelaku telah ditempatkan di tempat tahanan Polres OKI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.












