Kepolisian Resor Prabumulih (Polres Prabumulih) berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana dalam periode berdekatan, mencakup pengeroyokan bersenjata tajam terhadap pelajar, pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian perangkat komunikasi seluler.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, sekaligus memastikan setiap laporan yang masuk ditangani dengan kecepatan dan profesionalisme tinggi.
Kasus pertama berupa tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan bersenjata tajam terjadi pada tanggal 15 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) di Jalan Mangga Besar Baru, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.
Korban mengalami luka robek pada bagian tangan kanan setelah diserang oleh sekelompok orang.
Setelah menerima laporan, Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih segera melaksanakan penyelidikan mendalam.
Upaya tersebut membuahkan hasil dengan penangkapan dua orang pada tanggal 10 Maret 2026.
Kasatuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi mengungkapkan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.
“Saat ini dua pelaku sudah kami amankan. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang masih terlibat dalam kejadian tersebut,” ujarnya.
Selain kasus kekerasan, petugas juga membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.
Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban melalui pintu samping dan mengambil sejumlah barang elektronik, antara lain dua unit kompresor AC merk Panasonic, satu kompor portabel merk Rinai, dan satu mesin sumur bor merk Yorke.
Total kerugian yang ditanggung korban diperkirakan mencapai delapan juta rupiah.
Setelah menerima laporan, Tim Wester 838 Polsek Prabumulih Barat langsung melakukan langkah penyelidikan.
Dalam waktu kurang dari lima jam, petugas berhasil menangkap pelaku sekaligus mengamankan seluruh barang bukti hasil pencurian.
Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Tomas Siswo Purnomo menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tidak terlepas dari respons cepat anggota serta dukungan informasi yang diberikan masyarakat.
“Anggota langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” jelasnya.
Kasus ketiga merupakan pencurian perangkat komunikasi seluler milik pelajar yang terjadi di tempat usaha pangkas rambut 88, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Patih Galung.
Melalui penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat bersama Tim Wester 838, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumah tinggalnya di Kelurahan Gunung Kemala pada tanggal 11 Maret 2026.
Perangkat seluler milik korban berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Prabumulih Bobby Kusumawardhana menegaskan bahwa pengungkapan ketiga kasus tersebut menunjukkan konsistensi jajaran kepolisian dalam menindak setiap bentuk tindak kriminal.
“Tidak ada kejahatan yang terlalu kecil untuk kami tindak dan tidak ada pelaku yang terlalu sulit untuk kami lacak. Semua laporan masyarakat kami tangani dengan keseriusan yang sama,” tegasnya.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Nandang Mu’min Wijaya menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kriminal akan terus diperkuat di seluruh wilayah Sumatera Selatan.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional. Polda Sumsel berkomitmen menjaga keamanan dan memberikan perlindungan bagi masyarakat,” ujarnya.
Saat ini penyidik terus melakukan pengembangan terhadap seluruh kasus, termasuk upaya untuk menangkap pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan.
Seluruh pihak yang ditangkap beserta barang bukti telah diamankan di lingkungan Polres dan Polsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menjaga stabilitas keamanan serta memberikan rasa aman yang optimal bagi seluruh masyarakat di wilayah Sumatera Selatan – sesuai dengan upaya awal yang gencar guna menegakkan hukum dan melindungi kepentingan publik. (*/HS)









