Polres Sukoharjo Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal: Ribuan Butir Disita, Pengedar Dibekuk!

Satresnarkoba Polres Sukoharjo Amankan Pengedar Obat Keras Ilegal, 2.480 Butir Disita

Spread the love

Sukoharjo, Radar Keadilan Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal.

Seorang pria berinisial BAK alias AJI (22), warga Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, berhasil diamankan beserta barang bukti ribuan butir obat terlarang.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Sukoharjo dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah di Desa Mulur, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo. Dari tangan pelaku, petugas menyita sekitar 2.480 butir obat keras berbagai jenis, di antaranya Pil Tramadol dan Pil Yarindo (Pil Koplo).

Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya transaksi obat-obatan berbahaya di wilayah Bendosari.

“Berdasarkan informasi masyarakat, Unit 2 Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat keras siap edar,” terang AKP Ari Widodo, Jumat (19/9/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Jon Gombang (DPO). Transaksi dilakukan dengan cara pembelian melalui transfer rekening, kemudian obat dikirim dalam jumlah besar untuk dijual kembali.

“Pelaku membeli Tramadol sebanyak 50 butir seharga Rp190 ribu, serta 1.000 butir Pil Yarindo dengan harga Rp600 ribu per botol. Obat-obatan ini kemudian diedarkan kembali kepada masyarakat tanpa izin resmi,” imbuh Kasat Resnarkoba.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 145 ayat (1), serta Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukoharjo guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter. Polres Sukoharjo akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat terlarang demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat,” pungkas AKP Ari Widodo.

Keberhasilan Polres Sukoharjo dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas peredaran obat keras ilegal.

Diharapkan, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah Sukoharjo. (*/gun)

Bagikan