Langkah ini diambil sebagai respons atas program CNN Indonesia Awards 2025 yang memberikan penghargaan kepada Ketua Umum PSHT yang dinilai tidak sah, serta mengabaikan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Kuasa Hukum PSHT Angkat Bicara
Tim kuasa hukum PSHT, yang terdiri dari Welly Dany Permana, Mohamad Samsodin, Samsul Hidayat, Bambang Supriyanta, Rudi Hartono, dan Agung Hadiono, dengan tegas menyatakan bahwa pemberian penghargaan kepada Drs. R. Moerdjoko oleh CNN Indonesia Awards 2025 merupakan tindakan yang meresahkan.
Mereka berpendapat bahwa tindakan ini mengabaikan fakta hukum yang telah ditetapkan.
Welly Dany Permana menjelaskan bahwa Drs. R. Moerdjoko mengklaim posisinya sebagai Ketua Umum PSHT berdasarkan hasil Parluh 2017.
Namun, klaim tersebut telah digugat melalui PTUN Jakarta dengan register perkara: 217/G/2019/PTUN-JKT. Perkara ini telah mencapai putusan yang berkekuatan hukum tetap melalui Putusan MA No. 68 PK/TUN/2022. PTUN Jakarta juga telah menerbitkan penetapan pada tanggal 26 Februari 2024.
“Saat ini, Dr. Muhammad Taufiq adalah Ketua Umum PSHT yang sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tanggal 17 Juli 2025. Penghargaan yang diberikan kepada pihak yang tidak sah adalah tindakan yang menyesatkan,” tegas Welly.
Mohamad Samsodin menambahkan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum jika CNN Indonesia tidak memberikan klarifikasi dan menganulir penghargaan tersebut.
“Kami akan memperingatkan CNN. Jika tidak ada respons positif, kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum. Ini menyangkut keabsahan PSHT yang telah diputuskan oleh peradilan dan pemerintah,” ujarnya.
Samsodin juga menyoroti bahwa tayangan CNN Indonesia yang memuat penghargaan kepada Drs. R. Moerdjoko berpotensi menyesatkan informasi dan menciptakan polarisasi hukum.









