Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Manajemen Redaksi Radar Keadilan mengambil langkah tegas dan terukur dengan menempuh jalur hukum terhadap seorang oknum wartawan yang diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan uang milik PT Media Radar Keadilan.
Keputusan ini diambil setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan musyawarah menemui jalan buntu, lantaran tidak ditemukan itikad baik dari pihak yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku yang beridentitas Yosarman dan berdomisili di wilayah Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), terbukti telah membawa lari sejumlah uang perusahaan yang sejatinya wajib disetorkan ke kas pusat sesuai prosedur operasional standar yang berlaku di lingkungan organisasi.
Pihak manajemen sebenarnya telah memberikan kesempatan seluas-luasnya serta mendekati yang bersangkutan dengan pendekatan kemanusiaan, guna menyelesaikan masalah ini secara damai dan menghindari dampak buruk yang lebih luas.
Namun, seluruh upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Sikap yang ditunjukkan justru dinilai sangat mengecewakan, melanggar kode etik profesi wartawan, serta mengabaikan seluruh aturan kerja dan kesepakatan yang telah disepakati bersama.
Perbuatan ini dinilai sangat mencoreng nama baik dunia pers, yang sejatinya wajib menjunjung tinggi nilai kejujuran, integritas, tanggung jawab, dan profesionalisme dalam setiap tugas yang diemban.
“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin menyelesaikan persoalan ini dengan cara yang paling bijaksana dan manusiawi. Akan tetapi, karena tidak ada respons positif maupun itikad baik untuk mengembalikan hak milik perusahaan, maka manajemen tidak memiliki jalan lain selain menempuh jalur hukum yang berlaku,” tegas salah satu Pimpinan Redaksi Radar Keadilan, pada Rabu (7/5/2026).
Lebih lanjut dijelaskan, laporan resmi akan segera didaftarkan ke kepolisian setempat untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajemen menegaskan tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa saja, termasuk pihak internal organisasi, yang terbukti melakukan pelanggaran, merugikan keuangan, atau mencoreng nama baik institusi.
Langkah ini diambil semata-mata demi menjaga kredibilitas, integritas, dan kepercayaan publik yang selama ini telah dibangun dengan susah payah.
Kasus ini menjadi peringatan keras dan pelajaran berharga bagi seluruh insan pers, agar senantiasa menjaga amanah, memegang teguh kode etik, serta mematuhi setiap aturan organisasi dalam menjalankan profesi.
Manajemen berkomitmen kuat untuk menuntaskan masalah ini hingga ke jalur hukum, demi mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan menjaga marwah pers yang bersih dan berintegritas di mata masyarakat. (Red)














