Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan bersama antara Bupati OKI, H. Muchendi, dan pimpinan DPRD OKI.
APBD 2026: Prioritaskan Program Kerakyatan
APBD OKI 2026 mencatat Pendapatan Daerah sebesar Rp 2,214 triliun, yang dialokasikan sepenuhnya untuk Belanja Daerah dengan nilai yang sama.
Dengan alokasi Pembiayaan Daerah sebesar nol rupiah, APBD 2026 ini diprioritaskan pada program-program kerakyatan yang berkelanjutan.

“Dengan keterbatasan fiskal yang ada, APBD ini kami prioritaskan untuk program-program strategis yang memberikan dampak langsung dan signifikan bagi masyarakat. Fokus utama kami adalah peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, infrastruktur, ketahanan pangan, serta penguatan sektor UMKM,” tegas Bupati Muchendi.
Muchendi menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh anggota DPRD OKI atas kerja sama yang konstruktif dalam proses penyusunan APBD 2026.

“Saya mengucapkan terima kasih atas sinergitas yang erat antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten OKI. Semoga ikhtiar bersama ini membawa kemaslahatan yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat OKI,” ujarnya.
APBD Berimbang untuk Stabilitas Fiskal Daerah
Ketua Badan Anggaran DPRD OKI, Febriansyah Wardana, menjelaskan bahwa asumsi pendapatan dan rencana belanja daerah tahun 2026 dirancang dengan prinsip berimbang, tanpa defisit.
“Setelah mempertimbangkan berbagai saran dan masukan dari komisi-komisi terkait, kami mencapai kesepakatan bersama mengenai pagu dan struktur rancangan Perda APBD OKI tahun 2026 sebesar Rp 2,214 triliun,” jelas Febriansyah.
Rincian Sumber Pendapatan Daerah
Febriansyah merinci sumber-sumber pendapatan yang direncanakan pada tahun 2026, antara lain:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 305 miliar, terdiri dari Pajak Daerah sebesar Rp 154 miliar, Retribusi sebesar Rp 4,1 miliar, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 13,602 miliar, dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 133 miliar.
- Pendapatan Transfer: Rp 1,908 triliun, terdiri dari Transfer Pusat sebesar Rp 1,801 triliun, Dana Desa sebesar Rp 255 miliar, Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 79 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 1,01 triliun, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 415 miliar.
Langkah Selanjutnya: Evaluasi Gubernur Sumatera Selatan
Setelah disetujui oleh DPRD OKI, Raperda APBD 2026 akan segera dikirimkan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk dievaluasi lebih lanjut dalam jangka waktu maksimal 15 hari kerja, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025.
Dengan disahkannya APBD OKI 2026, diharapkan program-program kerakyatan yang telah direncanakan dapat segera diimplementasikan dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Ogan Komering Ilir.
Sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (*/Red)












