Satresnarkoba Polres MUBA Gulung Dua Pelaku Pengedar Barang Haram di Dua Lokasi Berbeda

Satresnarkoba Polres MUBA Gulung Dua Pelaku Pengedar Barang Haram di Dua Lokasi Berbeda

Dari hasil penggeledahan, ditemukan delapan butir pil ekstasi berbentuk karakter Smurf berwarna kuning dengan berat bruto 3,31 gram.

“Alhamdulillah, kedua pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat.

Menanggapi pengungkapan ini, Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, SH., SIK., MH menyampaikan apresiasi kepada personel Satresnarkoba atas kerja keras dan konsistensinya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Muba.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah ini. Tindakan tegas akan terus kami lakukan terhadap siapa pun yang terlibat. Terima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung dan memberikan informasi. Ke depan, sinergi ini akan terus kita tingkatkan,” ujar Kapolres saat dikonfirmasi pada Minggu (18/5/2025).

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Desi)

Baca Juga :  Operasi Praja Musi 2024, Polres OKI Siapkan 450 Personel Pengamanan Pilkada