SWI Geram! Teror Ancam Wartawan Subulussalam, Desak Polisi Usut Tuntas

Rumah Wartawan Dirusak, SWI: Serangan Terhadap Kebebasan Pers!

Spread the love
Jakarta, Radar Keadilan Gelombang kecaman keras menggema dari Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) menyusul aksi teror yang menimpa Syahbudin Padank, seorang wartawan yang juga pengurus SWI Kota Subulussalam, Provinsi Aceh.

Insiden perusakan rumah dan pelemparan mobil milik Syahbudin pada Jumat dini hari (17/10/2025) di Desa Sikalondang, Dusun Lae Mbetar, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, telah memicu kemarahan dan keprihatinan mendalam di kalangan jurnalis.

Plt. Ketua Umum SWI, Herry Budiman, dengan tegas mengutuk tindakan intimidasi dan teror terhadap Syahbudin Padank.

Ia mendesak kepolisian setempat untuk segera mengusut tuntas kasus ini, menangkap pelaku dan mengungkap dalang di balik aksi keji tersebut.

Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) kasus teror wartawan Subulussalam. Semoga keadilan segera berpihak pada korban./Humas SWI , radarkeadilan.com
#KawalKasusWartawan
“Ini adalah tindakan biadab terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Polisi harus bertindak cepat dan menyeluruh,” tegas Herry dalam rilis resmi SWI, Sabtu malam (18/10/2025).

Lebih lanjut, Herry menekankan bahwa aksi kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan. Pengusutan kasus ini harus transparan dan mengungkap motif serta pihak-pihak yang terlibat.

“Jangan biarkan OTK menjadi kambing hitam. Kepolisian harus berani membongkar siapa dalang sebenarnya di balik aksi teror ini,” tandasnya.

SWI juga mengajak masyarakat untuk menghormati kemerdekaan pers dan menyampaikan keberatan terhadap karya jurnalistik melalui jalur yang benar, seperti hak jawab, koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers.

Wartawan Subulussalam laporkan kasus teror ke Polres. Harap keadilan ditegakkan, kebebasan pers dilindungi./Humas SWI, radarkeadilan.com
#KawalKasusWartawan
“Jangan gunakan cara-cara teror dan intimidatif. Mari kita dukung kemerdekaan pers sebagai wujud membangun demokrasi,” imbau Herry.

Senada dengan itu, Suhendri Solin, Ketua SWI Subulussalam, menyatakan bahwa serangan ini bukan hanya ditujukan kepada anggota mereka, tetapi juga kepada seluruh wartawan di Aceh.

Ia mendesak Kapolres Subulussalam untuk segera menangkap pelaku dan mengawal proses hukum kasus ini.

“Ini adalah pelanggaran HAM dan ancaman terhadap kebebasan pers. Kapolres harus bertindak tegas,” tegas Suhendri.

Kasus ini telah dilaporkan oleh korban ke Polres Subulussalam dengan nomor laporan STTLP/B/137/X/2025/SPKT/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH. Dalam laporannya, Syahbudin meyakini bahwa serangan tersebut terkait erat dengan profesinya sebagai wartawan dan menuntut aparat untuk memproses kasus ini sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*/HUM)

banner"3000x250"title"3000x250"
Bagikan