Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama delapan tahun terhadap Kamaludin (58), warga Muara Kuang, Ogan Ilir, atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur.