Pembacaan tuntutan pidana tersebut digelar dalam sidang lanjutan di ruang sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Kayuagung, Kamis (16/04/2026).
JPU Risa Wahyuni, SH, menilai perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum serta merusak masa depan korban.
Tindakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam dan dampak psikologis yang serius bagi korban yang masih di bawah umur.

Jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya sikap terdakwa yang tidak mencerminkan perlindungan terhadap anak serta dampak negatif yang ditimbulkan di lingkungan masyarakat.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Kamaludin secara tegas menyatakan keberatan dan menolak seluruh dakwaan dengan alasan mengaku tidak bersalah.
Sementara itu, pihak penasihat hukum terdakwa yang didampingi Pendamping Negara Andi Wijaya, SH, akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada agenda sidang berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Peristiwa naas ini bermula pada akhir Desember 2024. Kedua korban diajak menonton orgen tunggal, kemudian dibawa ke area kebun jeruk di mana tindakan asusila tersebut dilakukan.
Setelah melakukan aksinya, terdakwa diketahui memberikan uang senilai Rp1.000.000 dalam pecahan Rp50.000 sebagai upaya menutup mulut korban.










