Terdakwa Pelecehan Anak Di Kayuagung Divonis Tuntutan 8 Tahun Penjara

Terdakwa Pelecehan Anak Di Kayuagung Divonis Tuntutan 8 Tahun Penjara

Spread the love
         
 
  
                 
   
Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama delapan tahun terhadap Kamaludin (58), warga Muara Kuang, Ogan Ilir, atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur.

Pembacaan tuntutan pidana tersebut digelar dalam sidang lanjutan di ruang sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Kayuagung, Kamis (16/04/2026).

JPU Risa Wahyuni, SH, menilai perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum serta merusak masa depan korban.

Tindakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam dan dampak psikologis yang serius bagi korban yang masih di bawah umur.

“Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban serta menimbulkan trauma mendalam, sehingga perlu dijatuhkan hukuman berat sebagai efek jera,” tegas Jaksa dalam tuntutannya.
Terdakwa Kamaludin terlihat berada di dalam ruang tahanan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kayuagung.

Jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya sikap terdakwa yang tidak mencerminkan perlindungan terhadap anak serta dampak negatif yang ditimbulkan di lingkungan masyarakat.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Kamaludin secara tegas menyatakan keberatan dan menolak seluruh dakwaan dengan alasan mengaku tidak bersalah.

“Saya keberatan, akan mengajukan pembelaan,” ujarnya singkat usai sidang.

Sementara itu, pihak penasihat hukum terdakwa yang didampingi Pendamping Negara Andi Wijaya, SH, akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada agenda sidang berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Peristiwa naas ini bermula pada akhir Desember 2024. Kedua korban diajak menonton orgen tunggal, kemudian dibawa ke area kebun jeruk di mana tindakan asusila tersebut dilakukan.

Setelah melakukan aksinya, terdakwa diketahui memberikan uang senilai Rp1.000.000 dalam pecahan Rp50.000 sebagai upaya menutup mulut korban.

Melalui laporan orang tua korban ke Polres Ogan Ilir, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada 27 Oktober 2025 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum (**)