Tragis! Bayi Perempuan Dibuang di Sungai Lilin, Muba: Kapolres Imbau Masyarakat Tingkatkan Kepedulian

Tragis! Bayi Perempuan Dibuang di Sungai Lilin, Muba: Kapolres Imbau Masyarakat Tingkatkan Kepedulian

Spread the love
Musi Banyuasin, Radar Keadilan Warga Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), digegerkan dengan penemuan bayi perempuan yang dibuang di belakang sebuah ruko karaoke pada Senin (17/11/2025).

Ironisnya, bayi malang tersebut ditemukan dalam kantong plastik hitam dengan luka di bagian perut.

Penemuan Menggemparkan: Tangisan Pilu di Balik Kantong Plastik

Bayi tersebut ditemukan sekitar pukul 08.30 WIB di belakang Ruko Pelangi “Kenzo Karaoke”, Kelurahan Sungai Lilin Jaya.

Seorang tukang bangunan yang mendengar suara aneh seperti anak anjing mencari sumber suara dan menemukan kantong plastik tertutup.

“Saat dibuka, ia mendapati seorang bayi perempuan terbalut kain putih berlumur darah dalam kondisi kritis,” ujar seorang saksi mata.

Bayi tersebut kemudian segera dilarikan ke RSUD Sungai Lilin untuk mendapatkan penanganan intensif.

Namun, luka yang diderita terlalu parah, dan nyawa bayi malang itu tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 16.04 WIB.

Ibu Kandung Teridentifikasi: Pekerja Karaoke Jadi Tersangka

Polsek Sungai Lilin bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi ibu kandung bayi tersebut, yaitu DO (20), seorang pekerja karaoke di lokasi penemuan.

Berdasarkan pengakuan awal, DO melahirkan sendiri di kamar mandi ruko sekitar pukul 08.00 WIB tanpa bantuan medis.

“Ia mengaku memotong sendiri tali pusar menggunakan gunting, membungkus bayi, lalu menempatkannya di belakang ruko,” ungkap sumber dari kepolisian.

Motif pelaku diduga akibat tekanan sosial dan rasa malu karena hubungan pribadi yang tidak mendapat dukungan serta kekasih yang disebut telah beristri.

Pelaku mengaku menyesal dan membantah bahwa luka pada bayi disebabkan olehnya. Namun, polisi masih terus mendalami penyebab luka tersebut.

Barang Bukti Diamankan, Proses Hukum Berlanjut

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian persalinan, kantong plastik, gunting, sampel darah, dan surat keterangan kematian bayi. Pelaku kini masih dirawat medis sambil menunggu proses hukum lanjutan.

Kapolres Muba Imbau Masyarakat: Lindungi Anak!

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP God P. Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus ini dan mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap tanda-tanda kekerasan atau penelantaran anak.

“Membuang atau menelantarkan bayi adalah tindak pidana berat dan dapat dijerat Pasal 305–308 KUHP,” tegas Kapolres.

Beliau juga mengimbau ibu hamil yang mengalami tekanan psikologis atau sosial untuk mencari bantuan melalui fasilitas kesehatan, Dinas Sosial, atau layanan pendampingan perempuan dan anak.

Masyarakat juga diminta segera melapor jika mendengar suara, melihat tanda-tanda mencurigakan, atau menemukan kondisi bayi/anak dalam bahaya.

“Layanan kepolisian, Puskesmas, dan RSUD di Muba siap memberikan perlindungan darurat bagi ibu dan bayi yang membutuhkan,” tambahnya.

Kapolres menambahkan bahwa kasus ini menjadi pelajaran bersama tentang pentingnya lingkungan yang peduli, terbuka, dan responsif terhadap perempuan dan anak yang rentan.

Penyelidikan Mendalam: Mencari Keadilan untuk Bayi Malang

Penyelidikan oleh Polsek Sungai Lilin terus berlanjut untuk memastikan penyebab luka pada bayi dan menegakkan pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi kita semua untuk lebih peduli dan melindungi anak-anak yang rentan di sekitar kita(*/Desi)

Bagikan