Advokat Dr. Bahrul Ilmi Yakup Tegaskan Punya Hak Imunitas, Sebut Penetapan Tersangka Bentuk Kriminalisasi

Advokat Dr. Bahrul Ilmi Yakup Tegaskan Punya Hak Imunitas, Sebut Penetapan Tersangka Bentuk Kriminalisasi

Palembang, Radar Keadilan Penetapan status tersangka yang dialami Advokat Dr. Bahrul Ilmi Yakup menjadi sorotan utama terkait pemahaman publik akan kedudukan dan perlindungan hukum bagi penegak hukum profesi tersebut.

Dalam pernyataan resminya, ia menegaskan langkah hukum yang diambil aparat penegak hukum tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mengabaikan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap serta berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat.

Dr. Bahrul Ilmi Yakup menegaskan, dalam menjalankan tugas profesinya, ia dilindungi ketentuan hak imunitas sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 149 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Ketentuan ini semakin diperkuat melalui Pasal 16 Undang-Undang Advokat serta landasan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013.

“Berdasarkan seluruh landasan hukum tersebut, seorang advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, sepanjang menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik, baik di dalam maupun di luar ruang pengadilan. Prinsip ini adalah pilar utama yang menjamin kemerdekaan penegakan hukum,” tegas Dr. Bahrul dalam keterangan persnya, Kamis (21/5/2026).

Berdasarkan penelusuran dan pembuktian yang telah dilakukan, Dr. Bahrul membuktikan bahwa dirinya sama sekali tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi advokat.

Hal ini tertuang jelas dalam Putusan Dewan Kehormatan Pusat Peradi Nomor 009/Peradi/III/2024 dan Putusan Dewan Kehormatan DPC Peradi Nomor 01/Peradi/DKD.PLG/Eks/X/2023.

Bahkan, laporan yang diajukan kepadanya sebelumnya telah dinyatakan tidak dapat diterima oleh lembaga kehormatan profesi karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Lebih jauh, perkara yang kini diangkat kembali ternyata telah melalui proses pemeriksaan mendalam di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah selesai, perkara tersebut dinyatakan bukan merupakan tindak pidana, dan penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPPP/360c/II/2024/Ditreskrimum tertanggal 30 Desember 2024, yang disertai dengan surat pencabutan status tersangka atas namanya.

“Tindakan menetapkan tersangka kembali atas persoalan yang sama persis adalah hal yang sangat ganjil dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Saya memiliki dugaan kuat bahwa terdapat kekeliruan mendasar dalam pemahaman dan penerapan hukum pada proses penegakan hukum kali ini,” ungkapnya.

Dr. Bahrul menilai langkah pelapor yang tetap melaporkan dirinya ke aparat penegak hukum meski telah ada putusan bebas dari lembaga kehormatan profesi, merupakan bukti nyata adanya iktikad buruk.

Menurut pandangannya, hal ini mencerminkan ketidaktahuan atau ketidakpedulian terhadap kedudukan advokat sebagai penegak hukum yang memiliki perlindungan konstitusional.

“Laporan dan penetapan tersangka ini bukan sekadar masalah pribadi, melainkan bentuk serangan dan kriminalisasi terhadap profesi advokat itu sendiri. Hal ini menandakan masih ada pemahaman yang keliru mengenai hak-hak dasar yang melekat pada kami selaku penegak hukum,” tandasnya.

Kasus ini menjadi momen penting bagi seluruh elemen masyarakat dan aparat penegak hukum untuk kembali menelaah dan memahami batasan serta perlindungan hukum yang dijamin undang-undang bagi advokat.

Penegakan hukum yang seharusnya menjadi wadah keadilan, justru akan kehilangan maknanya jika lembaga profesi yang berfungsi menyeimbangkan posisi hukum justru dipersulit dan dikriminalisasi dalam menjalankan tugas sucinya. (*/Andrian)