Tragedi ini mengakibatkan seorang pekerja menderita luka bakar parah dan dilarikan ke RSUD Bayung Lencir. Insiden ini kembali menyoroti bahaya aktivitas pengeboran minyak ilegal yang merajalela di wilayah tersebut.
Investigasi awal mengidentifikasi DN, warga Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, sebagai salah satu pengelola sumur minyak ilegal tersebut.
Api yang berkobar sejak pukul 08.30 WIB hingga sore hari diduga berasal dari percikan mesin sedot minyak mentah. Kejadian ini bukan yang pertama. Berulang kali, aktivitas berisiko tinggi ini memakan korban jiwa dan kerugian material.
“Masyarakat kecil yang menjadi korban. Kami masih melakukan penyelidikan untuk memastikan pemilik sebenarnya dan akan menyampaikan hasilnya secara transparan kepada media.”
Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025 tentang legalisasi sumur minyak rakyat melalui kemitraan dengan BUMD, koperasi, atau UMKM, yang diterbitkan pada 3 Juni 2025, tampaknya belum mampu mencegah tragedi ini. Implementasi di lapangan masih sangat lemah, dan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM belum menunjukkan kehadiran nyata di daerah rawan seperti Musi Banyuasin.
Akibatnya, para pekerja tetap terancam bahaya tanpa perlindungan hukum, standar keselamatan, dan jaminan lingkungan yang memadai. Masyarakat mendesak Kapolres Musi Banyuasin untuk bertindak tegas menindak para pelaku. Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci memutus mata rantai kebakaran sumur minyak ilegal.
Selama regulasi hanya tinggal di atas kertas, praktik ilegal akan terus menelan korban. Sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat krusial untuk menciptakan kegiatan yang legal, aman, dan bermanfaat bagi semua pihak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Keluang maupun Humas Polres Muba terkait perkembangan penyelidikan. Media akan terus mengawal transparansi proses penegakan hukum demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
(Albert)